Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes,Â
dimana artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandeng dengan kata Law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
[1] Â Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid di dalam dunia ilmu hukum, konsep "omnibus law" merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik[2].
Indonesia  dalam  sistem  hukumnya melekat jelas dengan ciri khas sistem hukum negara civil law yang merupakan Hukum  sipil berdasarkan  kode  sipil  yang  terkodifikasi[3] dan  merupakan  salah satu  sistem  hukum  utama  di  dunia  sebagaimana  disampaikanÂ
 Eric  L.  Richard pakar  hukum global  business dari  Irlandia  University.  Civil  law adalah  sistem hukum yang mendasarkan Peraturan -peraturan hukumya merupakan kumpulan dari  berbagai  kaidah  hukum  yang  ada  sebelum  masa  Justinianus  yang kemudian disebut Corpus Juris Civilis.Â
[4]Maka dengan ini konsep Omnibus Law yang  saat  ini  berkembang  di  negara - negara  yang  menganut  sistem  hukum Anglo  Saxon belum  tentu  cocok  diterapkan  di  negara  yang  menganut  sistem hukum Civil Law.
Secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain.Â
Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama sehingga secara teori peraturan perundang-undangan sehingga kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara  filosofis  Konsep Omnibus  Law ini  dikaitkan  pada  Pasal  22  A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara  pembentukan  peraturan  undang - undang  diatur  dalam  undang - undang". Berdasarkan  pasal  tersebut diundangkan  UU  No  10  Tahun  2004  tentang Pembentukan  Â
Peraturan  Perundang - undangan  yang  kemudian  dicabut  dan diganti  oleh  UU  No  12  Tahun  2011  dan  telah  diubah  oleh  UU  No  15  Tahun 2019  tentang  Perubahan  atas  Undang - Undang Nomor  12  Tahun  2011  tentangÂ
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan. Dimana dalam lampiran 2 huruf C  angka 69 menyatakan  "pengelompokan  materi  muatan  dalam  buku, bab, bagian,  dan  paragraf  dilakukan  atas  dasar  kesaman materi". Serta  angka lampiran 2 huruf C angka 70 yang menyatakan, urutan pengelompokan adalah sebagai berikut :Â
- Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
- Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau
- Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.