Mohon tunggu...
Alfi Nawirotul Azizah
Alfi Nawirotul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - alfinawirotul08

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Agraria dalam Undang- Undang Dasar 1945

16 April 2022   16:30 Diperbarui: 16 April 2022   16:32 1546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agraria merupakan hal- hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan  pemilikan lahan. Agraria juga sering disamakan dengan pertahanan. Dalam hal banyak agraria berhubungan dengan pertanian, karena pada awal mulanya keagrarian muncul disebabkan oleh pengolahan lahan.  Berbicara tentang politik hukum agraria Urip Santoso dalam bukunya Hukum Agraria Kajian Komprehensif Politik menjelaskan bahwa politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat. mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, yang dibagi negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Politik agraria dapat dilaksanakan dijemalkan dalam sebuah undang- undang mengatur agrarian yang memuat asas- asas, dasar- dasar, dan soal- soal agraria dalam garis besarnya, dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. dengan demikian ada hubungan yang erat antara politik dan hukum.

Dalam Undang- Undang Dasar 1945 terdapat arah politik hukum agraria, tepatnya pada pasal 33 ayat (3) yaitu "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh negara yang dimaksud diatas adalah agar kekayaan nasional tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. dengan demikian baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan tidak mempunyai hak menguasai atau memiliki minyak, gas, dan bumi yang terkandung dibawahnya. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang sebagaimana berdasarkan tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 politik hukum atau arah kebijakan hukum agraria di Indonesia sejatinya untuk mencapai fungsi bumi, air, dan ruang angkasa yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.

Demi tercapainya tujuan yang ada dalam undang- undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3, maka salah satu kebijakannya yaitu dikeluarkannya UUPA yang diharapkan mampu untuk mencapai kemakmuran. UUPA atau Hukum Agraria Nasional Indonesia merupakan suatu kesatuan hukum yang selayaknya harus saling bersinergi dan tidak boleh saling tumpang tindih. Benturan kepentingan akan terlihat jelas jika hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk memaksan atau lebih tegasnya hukum dijadikan alat politik bagi negara dalam mencapai maksud dan tujuan ang bersifat ego sektoral. Hakekat dasar UUPA dalam menjalankan amanah pasal  UUD 1945 akan sulit dijalankan apabila perangkat hukum yang harusnya memiliki hubungan erat tetapi justru bertolak belakang.

Dasar filosofis pengelolaan sumber daya alam atau agraria sebagai milik bersama bangsa Indonesia adalah menyangkut penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria haruslah digunakan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana yang tercantum pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3. makna yang terkandung dibaliknya adalah adanya keadilan bagi rakyat terhadap pengelolaan sumber daya agraria. Tetapi dalam prakteknya, pengelolaan agraria dan sumber daya alam ini tidak dapat lepas dari bergbagai kepentingan. Mulai dari permasalahan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam ini tidak dapat lepas dari berbagai kepentingan. mulai dari permasalahan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan hak- hak asasi rakyat, termasuk hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, alah fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali, hingga tata ruang yang tidak tuntas dan administrasi yang kacau. Hal demikian sejalan dengan peningkatan angka populasi manusia yang berbanding terbalik dengan angka ketersediaan akan tanah yang cenderung bersofat statis. Dalam aspek politik, desakan pembaharuan hukum agraria nasional merupakan sebuah alat pencapaian maksud dan tujuan tertentu dalam konteks kepentingan pengelolaan agraria dan sumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun