Mohon tunggu...
Alfina Reza Amelia
Alfina Reza Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya seorang INTJ yang senang menghabiskan waktu sendiri dengan membaca buku dan menonton series atau film. Saya memiliki ketertarikan dalam bidang ekonomi, filsafat, self development, dan social issue.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNAIR, BBK 2 Desa Langenharjo Berikan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal

7 Agustus 2023   23:12 Diperbarui: 7 Agustus 2023   23:20 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok KKN BBK-2 yang bertempat di Desa Langenharjo, Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Pusat Halal Universitas Airlangga untuk menggelar program kerja yang bernama Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM yang ada di Desa Langenharjo. 

Program kerja ini dijalankan bersama dengan dua desa lain yang ada di Kecamatan Plemahan, yaitu Desa Banjarejo dan Mojokerep. Total jumlah UMKM yang berpartisipasi dalam program kerja ini tercatat sebanyak 10 UMKM.

Penanggung jawab program kerja, Alfina Reza Amelia, menyebutkan bahwa Desa langenharjo memiliki UMKM dengan potensi yang besar, tetapi banyak dari UMKM tersebut masih belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) apalagi sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini sangat disayangkan mengingat jumlah UMKM yang ada beserta potensi yang ada. 

Selain itu, dorongan pembuatan sertifikasi halal bagi umam dinilai penting karena adanya kewajiban sertifikat halal dari Kementrian Agama untuk berbagai kategori produk yang dimana salah satunya adalah kategori makanan pada tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis (27/7/2023). 

Adapun kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik UMKM tentang arti dan pentingnya sertifikasi halal. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai prinsip halal dalam islam, alasan mengapa sertifikasi halal relevan bagi konsumen muslim, dan manfaat yang diperoleh UMKM jika memiliki sertifikat halal. 

Lalu, pemilik UMKM juga diberikan penyuluhan tentang persyaratan dan proses untuk mendapatkan sertifikat halal yang dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi yang harus diikuti, penggunaan bahan tambahan yang aman dan halal, dan upaya untuk menghindari kontaminasi silang dengan produk haram oleh pemilik UMKM. 

Tahap akhir kegiatan ini, yaitu pendampingan. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Halal Unair dan Kelompok KKN-BBK 2 UNAIR dengan membantu pemilik UMKM menyusun dokumen yang diperlukan, melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan halal, dan memberikan bimbingan untuk perbaikan jika terdapat temuan yang perlu diperbaiki.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini diharapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi lebih aware terkait legalitas dalam melakukan usaha khususnya pentingnya sertifikasi halal ini bagi konsumen muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun