Mohon tunggu...
Alfina Nuril Aulia
Alfina Nuril Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa S1 Kimia, Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Penganiayaan dalam KUHP dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

31 Mei 2024   10:53 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:56 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-hukum-bagi-guru-yang-aniaya-siswa-di-surabaya-lt61fa3d396ba00/


Definisi dan Regulasi Penganiayaan dalam KUHP
Tindakan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai atau menyakiti anggota tubuh orang lain. Selain itu, penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan merusak kesehatan seseorang. Hal ini tercermin dalam Pasal 351 KUHP yang menyatakan:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dua konsep yang tidak terpisahkan. Sejak lahir, manusia memiliki hak-hak kodrati yang integral dalam kehidupannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau, manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu, tetapi di sisi lain, manusia juga adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu berada di tengah-tengah masyarakat, suku, bangsa, atau negara.
Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial, masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan terjadi antara individu, kelompok, dan masyarakat, di mana hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki oleh setiap manusia. Dalam hidup berkelompok, hak ini sering kali diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama. Seiring waktu, kelompok masyarakat menjadi semakin kuat, sehingga manusia menjadi subordinasi dari tata kehidupan yang berlaku. Hal ini bisa mengakibatkan hak-hak individu terampas.

HAM dalam Konteks Penganiayaan
Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia, mencakup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksi antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki sejak lahir, yang tidak tergantung pada pengakuan manusia lain, masyarakat, atau negara.
Namun, tidak selamanya HAM bersifat positif. Misalnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada anak di bawah umur menunjukkan bahwa perlindungan HAM kadang dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum yang adil. Masyarakat menginginkan para pelaku tindak kejahatan mendapat balasan setimpal, tetapi terkadang hal ini terhalang oleh perlindungan HAM.

Implikasi HAM terhadap Penegakan Hukum Penganiayaan
Akibat perlindungan HAM, tindakan penganiayaan di Indonesia dapat semakin marak jika para pelaku merasa tidak ada ancaman serius terhadap mereka. Hal ini dapat mengancam kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. Meski begitu, masyarakat tidak bisa sembarangan membalas tindakan pelaku karena akan melanggar hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk hidup.
Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 menyebutkan bahwa perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaan dapat dikenakan sanksi. Hal ini menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme hukum untuk menangani penganiayaan tanpa melanggar HAM.

Hak yang Dilindungi dalam Hukum
Berikut beberapa HAM yang harus dimiliki oleh setiap individu, antara lain:
a.Hak-hak Sipil dan Politik
1.Hak untuk menentukan nasib sendiri
2.Hak untuk hidup
3.Hak untuk tidak dihukum mati
4.Hak untuk tidak disiksa
5.Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6.Hak atas peradilan yang adil.
Hak-hak bidang politik antara lain:
1.Hak untuk menyampaikan pendapat
2.Hak untuk berkumpul dan berserikat
3.Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4.Hak untuk memilih dan dipilih

b.Hak-hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Hak hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain:
1.Hak untuk bekerja
2.Hak untuk mendapat upah yang sama
3.Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4.Hak untuk cuti
5.Hak atas makanan
6.Hak atas perumahan
7.Hak atas kesehatan
8.Hak atas pendidikan.
Hak-hak bidang budaya, antara lain:
1.Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2.Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3.Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)


c.Hak Pembangunan

1.Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2.Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3.Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Kesimpulan
Tindakan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diartikan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk melukai atau merusak kesehatan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351. Manusia sebagai makhluk sosial dan individu memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat sejak lahir, yang meliputi hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan hak pembangunan.
HAM memiliki tujuan melindungi hak dasar manusia dan menjamin kebebasan serta keamanan mereka. Namun, perlindungan HAM tidak selalu membawa dampak positif, terutama dalam kasus-kasus penganiayaan di mana pelaku mungkin merasa tidak ada ancaman serius terhadap mereka karena perlindungan HAM yang berlebihan. Ini bisa mengakibatkan maraknya tindakan penganiayaan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Peraturan dalam KUHP dan UU 1/2023 telah menegaskan mekanisme hukum untuk menangani penganiayaan dan mencegah main hakim sendiri, tetapi tetap menghormati HAM. Seimbangnya perlindungan HAM dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa melanggar hak-hak dasar manusia. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa HAM harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi juga harus diterapkan dengan bijaksana agar tidak menghalangi penegakan hukum yang adil dan efektif.

Referensi:
Margono, P. (2016) 'Tindakan Penganiayaan Terhadap Pelaku Kejahatan', Jurnal Independent, 4(2), pp. 1--7.
Triwahyuningsih, S. (2018) 'Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia', Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), pp. 113--121.
Wilujeng, S.R. (2013) 'HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS', Humanika, 18(2), p.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun