Mohon tunggu...
Alfina Nuril Aulia
Alfina Nuril Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa S1 Kimia, Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kelalaian Orangtua dan Pengendara Jadi Sorotan

30 Mei 2024   17:41 Diperbarui: 30 Mei 2024   17:52 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Musibah dapat dialami oleh semua orang tanpa memandang usia, salah satunya yakni kecelakaan. Kecelakaan merupakan salah satu musibah yang tidak dapat di prediksi. Kejadian ini menimpa salah seorang balita di daerah Krian, Sidoarjo, Jawa Timur yang tertabrak mobil fortuner milik tetangganya ketika menyebrang jalan.


Dalam postingan melalui media sosial Radio Elshinta, terlihat video rekaman CCTV berdurasi 52 detik yang menampilkan kejadian balita tersebut tertabrak oleh mobil fortuner. Hal ini memicu banyak ujaran yang terlontar dari masyarakat.  


Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa balita tersebut tidak dalam pengawasan orangtua. Yang dimana, didalam rekaman CCTV hanya terlihat balita sedang menyebrang jalan. Di sisi lain, ketika sedang menyebrang jalan, secara bersamaan muncul mobil fortuner yang ingin berbelok. 

Sopir mobil tersebut diduga tidak mengetahui terdapat seorang balita yang sedang menyabrang, sehingga balita tersebut tertabrak dan terlindas melalui ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri. Akibat kejadian ini, balita tersebut meninggal di lokasi.
Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV yang terlihat, cara belok mobil tersebut tidak sesuai. 

Selain itu, dapat terlihat pula bahwa ketika sedang berbelok, mobil fortuner tersebut tidak mengurangi kecepatannya. Komentar masyarakat di dalam postingan tersebut juga mengatakan hal yang serupa, yakni sopir fortuner dapat disalahkan. Hal ini dikarenakan, tertabraknya balita tersebut tidak di area blind spot, sehingga seharusnya sopir mobil sudah melihat bahwa terdapat balita dari kejauhan.  

Salah satu komentar di media tersebut juga menyebutkan, bahwa beberapa bulan sebelumnya, sopir mobil ini telah diperingatkan oleh warga sekitar karena membawa mobil dengan kecepatan tinggi di daerah pemukiman, namun hal ini tidak dipedulikan oleh sang sopir. Adapun undang-undang yang berkaitan dengan ganti rugi untuk kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ.


Di sisi lain, orang tua balita juga patut disalahkan. Hal ini dikarenakan, anak tersebut bermain diluar pengawasan orangtua, yang dimana balita tersebut juga bermain di sekitar jalan. Dalam hal ini, baik kedua orangtua maupun sopir mobil fortuner, dapat diberikan sanksi atas kelalaian dalam berkendara dan dalam mengawasi anak. Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran penting untuk pengendara dan bagi orangtua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun