Mohon tunggu...
Alfina Nada
Alfina Nada Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Upaya Pengembangan UMKM dengan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Masyarakat

19 Januari 2025   19:33 Diperbarui: 19 Januari 2025   19:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok KKM Reguler 181 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dalam upaya mendukung perekonomian masyarakat, salah satunya adalah UMKM di Dusun Nampes, sebuah kawasan di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah dokumen penting yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk legalitas dan pengembangan bisnis. Program ini merupakan salah satu program kerja dari Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang diprakarsai oleh Alfina Khoirun Nada dan Enjelita Septi Nurma.

Kegiatan pembuatan NIB ini menjadi salah satu program kerja unggulan dari mahasiswa KKM UIN Malang yang bertugas di Desa Baturetno. Program kerja ini diadakan berdasarkan permintaan dari masyarakat yang ingin dibantu dalam proses legalitas usaha yang akhirnya kami mendatangi para tokoh masyarakat, door to door dan juga menghadiri kegiatan masyarakat dibeberapa RT untuk mendata UMKM yang berkenan untuk dibuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Dusun Nampes sehingga Lebih dari 20 pelaku UMKM berkenan untuk mengikuti proses pendampingan dan pendaftaran.

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha mendapatkan berbagai manfaat seperti:

1. Legalitas Usaha: NIB menjadi bukti legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah.

2. Akses Permodalan: Dengan NIB, pelaku usaha lebih mudah mengakses pinjaman atau bantuan permodalan dari lembaga keuangan maupun program pemerintah.

3. Kesempatan Ekspansi: Usaha yang telah memiliki NIB lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, termasuk peluang ekspor.

4. Kemudahan dalam Perizinan: Proses pengajuan izin usaha lainnya menjadi lebih sederhana karena data pelaku usaha sudah tercatat di sistem OSS.

Mahasiswa KKM Reguler 181 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tidak hanya membantu proses pendaftaran saja, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan strategi pengembangan bisnis. Dalam sesi pendampingan, kami juga mengadakan pelatihan sederhana terkait pemasaran digital untuk membantu UMKM meningkatkan penjualan dan bersaing dalam dunia usaha dengan berbagai metode yang ada saat ini.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat Dusun Nampes untuk berani mengembangkan usahanya dan percaya diri untuk terus belajar memperbaiki kualitas produknya. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat membuat komunitas yang berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan bisnis di era digital.

Melalui inisiatif seperti ini, mahasiswa KKM Reguler 181 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang  dan masyarakat Dusun Nampes membuktikan komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor UMKM. Upaya kecil ini diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi perkembangan UMKM di Dusun Nampes. pembuatan NIB ini merupakan salah satu surat legalitas diantara surat legalitas lainnya yang mungkin bisa diupayakan oleh pemerintah desa baturetno ini supaya surat legalitas usahanya lebih lengkap. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun