Mohon tunggu...
Alfina Anatasya
Alfina Anatasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas YARSI

NPM 1212021003 | Akuntansi A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Fakta tentang Dewan Pengawas Syariah dalam Dunia Perbankan Syariah

25 Mei 2024   20:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   20:03 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001, fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. 

Namun, berkaitan dengan pengawasan yang dilakukannya terhadap lembaga keuangan syariah, maka anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang komprehensif dan integral dalam ekonomi keuangan dan fikih muamalah Islam kontemporer.  

Apakah dalam hal ini DPS mengambil andil untuk memberi fatwa tentang hukum islam? Pada dasarnya, fatwa dalam hukum Islam tidak mengikat. 

Berbeda dengan undang-undang atau keputusan pengadilan yang mengikat. Ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh individu yang tidak mematuhi atau melanggar aturan. Fatwa adalah keputusan hukum yang dibuat oleh mujtahid. 

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) sedikit berbeda dari fatwa lainnya. Bahkan beberapa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN memiliki keistimewaan dari segi kebiasaan para pelaku usaha. Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, prinsip syariah banyak dibahas. Sejauh yang kita ketahui, hukum Islam adalah dasar dari syariah. DPS adalah lembaga di Indonesia yang dianggap menganut prinsip syariah. 

Lantas, bagaimana penerapan sesungguhnya fungsi DPS ini? 

1. Dewan Syariah di perbankan syariah memiliki jumlah anggota sedikit

Rata-rata DPS perbankan syariah memiliki jumlah 2-3 anggota, padahal segmentasi pasar keuangan syariah cukup besar. Hal ini dapat dilihat pada Laporan Keuangan 2022 Bank BTPN Syariah bagian Dana Syirkah Temporer. Total tabungan mudharabah sebesar 763.666.000.000 dan deposito mudharabah sebesar 9.079.595.000.000. 

Jika dilihat dalam total nominal transaksi, hal ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa jumlah DPS pada perbankan ini hanya berjumlah 2 orang? apakah DPS ini dapat mengawasi kegiatan operasional sebesar itu?. Pertanyaan seperti itu seharusnya menjadi evaluasi bagi DPS untuk memaksimalkan fungsi dan keberadaan dalam mengawasi perbankan syariah.

2. Dewan Syariah di perbankan syariah hanya memiliki pengalaman di bidang keagamaan

Dalam dunia perbankan syariah, jika kita meneliti lebih dalam bahwa para DPS ini tidak memahami sepenuhnya keilmuan komprehensif khususnya di bidang keuangan. 

Kebanyakan dari mereka hanya memahami fungsi fikih sehingga dalam kejadian sesusungguhnya DPS tidak dapat memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Misalnya ketika ada transaksi pinjaman qardh. Pada mulanya pinjaman ini diberikan untuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu. Transaksi ini biasanya tidak memiliki bunga, tidak seperti pinjaman kredit bank konvensional lainnya. 

Tetapi kenyataannya, transaksi ini tidak berjalan efektif karena DPS tidak terlalu berperan. Namun pada transaksi ini terdapat denda untuk nasabah yang telat bayar dengan alibi sebagai "teguran". Lalu sejauh manakah DPS dalam bertindak pada kasus ini?

3. Dewan Syariah di perbankan syariah kurang memberikan hukuman atau sanksi yang berat jika terjadi pelanggaran

Selama ini jika terjadi pelanggaran, DPS kurang memberikan efek jera. Jika bank syariah melanggar undang-undang dan prinsip syariah, mereka hanya dikenakan sanksi administratif seperti: peringatan atau teguran tertulis, denda, yang dapat menurunkan kualitas kesehatan bank syariah dan UUS, pelarangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang maupun untuk bank syariah dan UUS secara keseluruhan, dan pemberhentian jabatan. 

Fungsi Dewan Pengawas Syariah ini memang perlu banyak evaluasi, mereka harus dapat bergerak membuat perubahan dalam dunia keuangan. DPS seharusnya tidak hanya memberikan fatwa tentang baik buruknya akad-akad islam, tetapi juga harus memahami akuntansi dasar sebagai modal untuk memajukan dunia keuangan islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun