Mohon tunggu...
Alfina Winda C.
Alfina Winda C. Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Menyukai menulis terlebih cerita fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM: Pilar Utama Kemajuan Usaha Kecil Menengah

10 Juni 2024   12:58 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:53 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertempat di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pengisian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 82 Tahun 2024 posko 10 UIN Walisongo Semarang pada Jumat (31/5/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam meningkatkan usaha ekonomi lokal. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang memberikan pendampingan dan bantuan teknis kepada pelaku UMKM dalam proses pengisian NIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kementrian Agama Kabupaten Kendal, tokoh masyarakat, serta para pelaku UMKM yang berada di Desa Kertosari. Semua pihak menyambut baik dan mengapresiasi upaya mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang dalam membantu pengembangan UMKM di Desa Kertosari.

Salah satu aspek yang menarik dari program ini adalah pengaruhnya terhadap proses sertifikasi halal. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa, "Dengan memiliki NIB, pelaku usaha menjadi lebih mudah untuk mengikuti proses sertifikasi halal, karena NIB menjadi salah satu identifikasi resmi dari pelaku usaha yang terdaftar."
 Selain itu NIB menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai kemudahan dan dukungan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha kecil mereka.

Pentingnya memiliki NIB bagi Pelaku UMKM memberikan legalitas resmi bagi usaha UMKM, untuk menjalankan berbagai transaksi bisnis secara sah dan terpercaya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih yakin dan tanpa hambatan hukum. 

Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih mempercayai usaha yang telah memiliki NIB. Hal ini dinilai dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, seperti pinjaman modal usaha atau kredit modal kerja.

Pemerintah sering memberikan berbagai insentif dan dukungan kepada pelaku UMKM yang memiliki NIB. Mulai dari pelatihan dan pendampingan bisnis hingga akses pasar dan pembiayaan. Memiliki NIB dapat membuka pintu untuk memanfaatkan berbagai program dukungan yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan memahami pentingnya dan manfaat dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang akan mengambil langkah untuk memperolehnya. NIB bukan hanya sekadar angka atau kode, tetapi merupakan kunci utama untuk membuka pintu menuju kemajuan dan kesuksesan bagi usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun