Mohon tunggu...
Alfina Winda C.
Alfina Winda C. Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Menyukai menulis terlebih cerita fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seminar UMKM, Ainun Naim; Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal

4 Juni 2024   15:33 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:32 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian materi pada acara Seminar Sertifikasi Halal oleh Ainun Naim di GSG Balai Desa Kertosari - Foto: KKN/Dara

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 82 tahun 2024 posko 10 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang memperkuat upaya sertifikasi halal di Desa Kertosari, Kabupaten Kendal. Dalam kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama Kabupaten Kendal, mahasiswa KKN posko 10 menggelar acara Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal dengan tema "Menuju Kertosari Handal dengan Produk UMKM Bersertifikasi Halal" pada Jumat (31/5/2024). Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal dalam bisnis makanan dan minuman.

Acara ini berhasil mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha khususnya masyarakat Desa Kertosari. Para pelaku usaha telah memadati Gedung Serba Guna (GSG) Balai Desa Kertosari pada pukul 8 pagi dengan membawa KTP, smartphone dan produk UMKM sebagai persyaratan peserta seminar.

Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal ini diisi oleh pemateri ahli dari Kementerian Agama untuk memberikan wawasan tentang proses sertifikasi dan pentingnya konsumsi produk halal.
 
Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM juga menjadi poin pembahasan dalam seminar ini. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sebatas perintah agama, tetapi juga merupakan kewajiban hukum sesuai dengan undang-undang.

"Wajib hukumnya, karena itu perintah undang-undang selain perintah agama. Apalagi sekarang program tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya.
 
Terkait syarat untuk melakukan sertifikasi halal, peserta seminar juga mendapat informasi yang jelas. Persyaratan tersebut meliputi pelaku usaha mikro, mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), serta harus memiliki sampel produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal.

"Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan," imbuh Ainun Naim saat ditanya mengenai persyaratan UMKM melakukan sertifikasi halal.
 
Seminar ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan meraih sertifikasi halal, sehingga dapat bersaing secara lebih baik di pasar domestik maupun internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun