Mohon tunggu...
Alfina Salsabila
Alfina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta

Saya adalah pribadi yang gampang berbaur dengan orang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak Masyarakat Timur dalam Pemerataan Pembangunan Guna Meminimalkan Kesenjangan

27 Maret 2023   14:24 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:36 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerataan pembangunan kebanyakan berorientasi pada pertumbuhan atau perkembangan ekonomi yang berkeadilan. Pembangunan Nasional Negara Indonesia secara luas itu difokuskan demi merealisasikan kesejahteraan kehidupan masyarakat dengan adil serta merata di seluruh wilayah NKRI, baik masyarakat yang tinggal di perdesaan maupun masyarakat yang tinggal di perkotaan. Strategi kebijakan pembangunan yang berfokus kepada pemerataan pembangunan harus terus dipacu untuk dapat lebih meningkatkan daya saing yang menuju kemakmuran yang berkeadilan. 

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan serta hasil-hasil dari pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk meminimalkan ketimpangan antarwilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) tahun 2004-2009 yang diatur dalam Perpres No. 7/2005 telah memberikan testamen bahwa pengembangan daerah tertinggal yang di dalamnya termasuk daerah perbatasan terintegrasi di dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi, melalui keterhubungan mata rantai proses pembuatan serta penyaluran antara daerah-daerah tertinggal dengan Wilayah Strategi Cepat Tumbuh. 

Kawasan Timur Indonesia (KTI) saat ini telah menjadi fokus utama pembangunan infrastruktur yang dibawahi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Berbagai program percepatan pembangunan untuk daerah KTI telah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW).

Untuk mengatasi ketimpangan antarwilayah tersebut, pemerintahan menyiapkan kerangka kerja melalui lima kegiatan prioritas yaitu pengembangan sektor unggulan, pengembangan kawasan strategis, pengembangan daerah tertinggal, perdesaan, transmigrasi, serta kawasan perbatasan, pengembangan wilayah perkotaan, dan juga penataan kelembagaan wilayah yang bisa mendukung prioritas nasional tersebut. Selain Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas juga memiliki peranan penting dalam merealisasikan pemerataan pembangunan tersebut. 

Di sini Kementerian PPN memiliki peran untuk memastikan sinergi pembangunan wilayah dengan mengikutsertakan seluruh pihak baik pihak pemerintahan maupun pihak swasta. 

Hak secara umum merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap manusia yang telah ada sejak kelahirannya. Setiap orang di dunia ini memiliki hak di diri mereka masingmasing. Dalam topik yang sedang dibahas, ada korelasi antara pemerataan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan setempat dengan hak masyarakat di sana.  

Masyarakat di daerah timur Indonesia sana masih banyak bahkan jarang menikmati fasilitas-fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah sana. Hal tersebut terjadi karena minimnya akses untuk menuju fasilitas-fasilitas tersebut. Masyarakat timur sana juga mempunyai hak untuk menikmati semua fasilitas dengan mudah dan juga murah seperti halnya masyarakat Indonesia di bagian barat. Masyarakat sana juga mempunyai hak untuk menyuarakan keluh kesah mereka tinggal atau hidup dengan fasilitas yang terbatas. 

Untuk memperoleh hak tersebut, pemerintahan setempat harus segera merealisasikan segala bentuk pembangunan di daerah tersebut. Pembangunan jangan hanya terfokus di pusat pemerintahan saja, masyarakat timur juga memiliki hak untuk menikmati berbagai fasilitas dengan mudah. Pembangunan yang berkeadilan menjadi aspek penting guna pemenuhan hak bagi masyarakat-masyarakat tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun