Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

27 November 2023   18:23 Diperbarui: 27 November 2023   18:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun oleh Kelompok 5 HES5C

Nama Anggota Kelompok

1. Zahrotul Mu'arifah / 212111082

2. Zaidatul Khoiriyah / 212111085

3. Alfina Arga Winati / 212111115

Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto , S.Ag., M.Ag.

PENGERTIAN LEGAL PLURALISM

Konsep pluralisme hukum sejatinya adalah sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang aktif digunakan dan hidup beriringan dalam ruang sosial yang sama. Teori tersebut menegaskan bahwa norma adat/norma sosial, norma negara (hukum negara), dan hukum agama/etika dapat dijalankan bersama-sama; yang secara optimal bertujuan untuk menjalin interaksi satu sama lain di antara ketiga norma tersebut.

Werner Menski dalam bukunya Comparative Law in a Global Contex: The Legal System of Asia and Afrika; mengartikan pluralisme hukum (legal pluralism) sebagai sebuah pendekatan dalam memahami pertalian antara hukum negara (positive law), aspek kemasyarakatan (socio-legal approach) dan natural law (moral/ethic/religion). Melalui pengertian ini, pluralisme hukum dipandang sebagai cara untuk memahami hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat dapat beriringan dengan hukum yang diberlakukan oleh negara.

PENGERTIAN PROGRESSIVE LAW

Hukum progresif atau Progressive Law merupakan sebuah konsep hukum yang bebas daripada konsep teks Undang-Undang semata, dan juga memperhatikan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar yang kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses perkembangan sesuai dengan zamannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun