Disusun oleh Kelompok 5 HES5C
Nama Anggota Kelompok
1. Zahrotul Mu'arifah / 212111082
2. Zaidatul Khoiriyah / 212111085
3. Alfina Arga Winati / 212111115
Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto , S.Ag., M.Ag.
PENGERTIAN LEGAL PLURALISM
Konsep pluralisme hukum sejatinya adalah sebuah kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang aktif digunakan dan hidup beriringan dalam ruang sosial yang sama. Teori tersebut menegaskan bahwa norma adat/norma sosial, norma negara (hukum negara), dan hukum agama/etika dapat dijalankan bersama-sama; yang secara optimal bertujuan untuk menjalin interaksi satu sama lain di antara ketiga norma tersebut.
Werner Menski dalam bukunya Comparative Law in a Global Contex: The Legal System of Asia and Afrika; mengartikan pluralisme hukum (legal pluralism) sebagai sebuah pendekatan dalam memahami pertalian antara hukum negara (positive law), aspek kemasyarakatan (socio-legal approach) dan natural law (moral/ethic/religion). Melalui pengertian ini, pluralisme hukum dipandang sebagai cara untuk memahami hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat dapat beriringan dengan hukum yang diberlakukan oleh negara.
PENGERTIAN PROGRESSIVE LAW
Hukum progresif atau Progressive Law merupakan sebuah konsep hukum yang bebas daripada konsep teks Undang-Undang semata, dan juga memperhatikan rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi dasar yang kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses perkembangan sesuai dengan zamannya masing-masing.