Judul Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan PraktikÂ
Penulis : Muhammad Julijanto, dkk
Penerbit : Gerbang Media (Yogyakarta)
Tahun Terbit : 2022
Disusun untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Mereview Bab II dengan judul bab "Regulasi Dalam Ekonomi Syariah"
SUB BAB I "EFISIENSI BIROKRASI PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA" oleh Zaidah Nur Rosidah:
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain bertujuan untuk memberika kepastian akan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Informasi mengenai produk halal dapat disampaikan secara lisan atau tulisan berupa iklan, brosur, atau media lainnya. Pada masa sekarang ini ilmu teknologi banyak berkembang sehingga penentuan halal tidaknya suatu produk menjadi sangat modern. Banyak pengolahan produk yang menggunakan pengawetan bahkan pemanfaatan zat kimia. Sehingga untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk khususnya untuk masyarakat muslim, pemerintah menunjuk lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal di Indonesia juga didukung dengan adanya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. Pada pasal 4 bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan produk halal dan dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pelayanan penerbitan sertifikat halal selama ini, penerbitan sertifikat halal dilakukan sendiri oleh BPJPH Pusat. BPJPH Daerah belum terbentuk, sehingga BPJPH tidak memiliki kantor perwakilan atau stuktur yang lebih rendah. Hal ini membawa konsekuensi bahwa jalur birokrasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha menjadi sangat panjang dan lama. Hal ini menjadi tidak efisien, oleh karena itu maka pemerintah harus membentuk BPJPH sampai tingkat kabupaten/kota untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Agar Kewajiban bersertifikat halal dapat dipenuhi oleh pelaku usaha, maka harus dibentuk BPJHP Daerah agar birokrasi penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara efisien. Dengan terbentuknya perwakilan di daerah kabupaten/kota, pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha menjadi mudah untuk dijangkau dan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi lebih cepat.
SUB BAB II "REGULASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH" Oleh Umi Rohmah :
EKSISTENSI LEMBAGA FATWA DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH : Eksistensi lembaga fatwa dan lembaga keuangan syariah dapat dilihat dari keberhasilan lembaga keuangan mikro atau dikenal dengan nama BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan eksistensi MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga fatwa mendorong islamisasi lembaga keuangan yang tampak dari jenis produk transaksinya. Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, kebutuhan akan fatwa mengenai praktik keuangan Islam kemudian diakomodir oleh MUI melalui lembaga Dewan Syariah nasional semenjak tahun 2000. Kini DSN MUI sudah memproduksi 152 fatwa per Juni 2022. Fatwa DSN MUI cenderung lahir dari kegelisahan praktik yang telah berjalan di lembaga keuangan syariah di Indonesia karena pada awalnya fatwa DSN MUI dikeluarkan untuk merespons permintaan dari masyarakat terkait produk keuangan syariah/ sistem transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan hukum Islam.Kehadiran fatwa DSN MUI tidak saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi, tetapi juga khususnya mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.
REGULASI FATWA DSN MUI TERKAIT KEUANGAN SYARIAH: