Mohon tunggu...
Alfikri Oktavian Yudhistira
Alfikri Oktavian Yudhistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

A student who interested in Politics, International Relations, communications, and business.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Human Security dan Covid-19

29 Desember 2022   00:51 Diperbarui: 29 Desember 2022   02:11 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: freepik.com

Konsep human security merupakan penyimpangan dari studi keamanan ortodoks, yang berfokus pada keamanan negara. Subyek pendekatan human security adalah individu, dan tujuan akhirnya adalah perlindungan orang dari ancaman tradisional  seperti militer dan nontradisional seperti kemiskinan dan penyakit. Memindahkan agenda keamanan di luar keamanan negara tidak berarti menggantinya, melainkan melibatkan melengkapi dan membangunnya. 

Inti dari pendekatan ini adalah pemahaman bahwa perampasan human security dapat merusak perdamaian dan stabilitas di dalam dan di antara negara-negara, sedangkan penekanan yang berlebihan pada keamanan negara dapat merusak kesejahteraan manusia. Negara tetap menjadi pusat penyedia keamanan, tetapi keamanan negara bukanlah kondisi yang cukup untuk kesejahteraan manusia.

Human security sepenuhnya memasuki perdebatan kebijakan dan akademis pada awal 1990-an. Namun demikian, meskipun penggunaannya luas dalam lingkaran kebijakan nasional dan internasional, definisinya tetap sangat diperdebatkan. 

Visi holistik melindungi keamanan orang cocok untuk berbagai interpretasi yang dibentuk oleh pemahaman relatif tentang apa yang merupakan ancaman terhadap keamanan individu, bagaimana intensitas dan dampak dari setiap ancaman yang diberikan dapat diukur, dan dengan cara apa ancaman tersebut dapat dicegah atau dihilangkan. 

Koalisi negara-negara dan organisasi supranasional yang telah mendukung pendekatan tersebut dapat menghitung banyak pencapaian, seperti Konvensi Ottawa  (Perjanjian Pelarangan Ranjau), pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional, dan Protokol Opsional untuk Konvensi Hak Anak. 

Menurut UNDP, human security memiliki dua aspek yaitu keselamatan pertama dari ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit dan penindasan, dan yang kedua adalah perlindungan dari gangguan yang tak terduga dan sewaktu-waktu dapat datang mengganggu pola kehidupan sehari-hari baik di rumah, di tempat kerja, atau di komunitas. 

Selain itu, UNDP mendefinisikan human security melalui tujuh bidang, yaitu ketahanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, keamanan pribadi, keamanan masyarakat, dan keamanan politik. Disampaikan juga melalui Laporan Pembangunan Manusia UNDP pada tahun 1994 bahwa konsep terkait human security memiliki tujuan untama untuk melingdungi kebebasan setiap individu serta meningkatkan dan mempertahankan martabat individu tersebut. 

Pernyataan dari UNDP tersebut mendorong banyak sarjana dan para pembuat kebijakan untuk mengkonseptualisasikan ataupun mengkaji kembali maksud dari human security secara lebih dalam. Hasil dari kajian kajian pada sarjana dan pembuat kebijakan membawa kita semua dalam satu kesimpulan bahwa tujuan dari konsep human security adalah untuk memulihkan kembali keamanan rakyat. 

Ancaman yang dapat mengancam keamanan individu bukan hanya tentang kekerasan saja, namun lebih jauh dari itu meliputi permasalahan kelaparan, penyakit, serta gangguan yang berasal dari alam. Dikarenakan hal hal tersebut justru membuat lebih banyak kasus kematian apabila dibandingkan dengan jumlah kematian yang disebabkan oleh konflik kekerasan.

Muncul perdebatan antara definisi dari konsep human security secara sempit dan luas. Definisi secara sempit berhubungan dengan ancaman kekerasan terhadap individu, menempatkan aspek kebebasan dari rasa cemas dan takut sebagai inti pertimbangan. Selain itu, dalam definisi atau perspektif yang sempit, hal ini dikarenakan cara memandang human security sebagai kebebasan dari rasa takut. Pendekatan ini berasumsi bahwa perang adalah salah satu ancaman serius terhadap human security. Sedangkan definisi secara luas meliputi banyak hal, tidak hanya mengenai ancaman kekerasan tetapi juga meliputi kelaparan, gangguan alam, dan penyakit. 

Human Security pada Kasus Pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun