Saya disuruh melengkapi dokumen yang kurang yaitu fotokopi KTP. Bukan bermaksud tidak mau mengeluarkan uang receh untuk fotokopi beberapa lembar.
Tetapi yang membuat saya jengkel adalah tiap mengurus administrasi, selalu fotokopi KTP. Bukankah sekarang ini sudah tersistem secara digital? Dalam arti bahwa identitas KTP kita telah terdaftar secara otomatis.
Ada juga yang menarik perihal penggunaan syarat wajib fotokopi KTP. Yang tidak membawa atau tidak melampirkan fotokopi KTP, maka besar kemungkinan akan disuruh melengkapi. Jika tidak, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang kita akan kesulitan mengurus administrasi. Bahkan berujung tidak di proses urusan kita.
Lalu kita bertanya, apa fungsi dari program pemerintah yang sudah lama berjalan terkait KTP Elektronik atau yang populer dengan sebutan e-KTP?
E-KTP yang katanya sudah terdaftar secara otomatis, ternyata masih membutuhkan syarat fotokopi. Syarat fotokopi KTP tentu saja dapat menghambat dan memperlambat jalannya birokrasi.
Ini tidak sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Sampai kapan syarat wajib fotokopi KTP ini terus diterapkan?
Apakah Anda dan kita semua pernah dan selalu tidak jengah dengan kapan syarat wajib fotokopi KTP tersebut? jika pun kita jengah, kita bisa apa? Bisa-bisa urusan dokumen administrasi kita tidak tuntas dan kita tidak dilayani.
Saya kira, fotokopi KTP bukanlah budaya kita. Walaupun definisi budaya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar untuk diubah.
Sebaiknya syarat fotokopi KTP mulai ditiadakan dalam setiap mengurus administrasi dalam tingkat apapun. Untuk selanjutnya, jika ingin mengurus administrasi baik ditingkat apapun, hendaknya cukup hanya dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas. Tidak perlu harus fotokopi KTP dan lain sebagainya.
Permasalahan fotokopi KTP harus segera dituntaskan. Seluruh instansi berkaitan dengan urusan administrasi warga negara perlu menghilangkan fotokopi KTP. Syarat wajib fotokopi KTP bukanlah budaya.
Syarat fotokopi KTP bukanlah sesuatu yang sangat sukar untuk dihilangkan. Syarat fotokopi KTP bukanlah syarat sakral yang harus dipenuhi.