Apakah Anda pernah mengurus dokumen administrasi?
Saya kira, saya, Anda dan kita semua pernah dan selalu berurusan terkait dengan dokumen administrasi. Kapanpun dan di mana pun, kita selalu dihadapkan dengan urusan dokumen administrasi.
Yang menarik, jika ingin mengurus dokumen administrasi, entah itu administrasi tingkat RT/RW, sampai dengan administrasi tingkat lembaga negara, selalu saja ada salah syarat yang unik dan dianggap lumrah ditengah masyarakat.
Syarat itu tidak lain tidak bukan adalah syarat fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Beberapa kalangan barangkali memaklumi. Tetapi berapa kalangan tentu ada juga yang keberatan dengan syarat wajib melampirkan fotokopi KTP.
Bermacam-macam alasan kenapa harus ada salah satu syarat yang dianggap wajib yakni syarat fotokopi KTP. Ada yang bilang sebagai arsip lah, ada juga yang bilang sebagai syarat ini itu lah.
Tentu saja sebagai warga negara yang baik, kita taat dengan prosedur yang berlaku. Terlebih jika urusan itu sangat urgent.
Tetapi untuk masalah fotokopi KTP, saya kira kita perlu keberatan. Urusan yang seharusnya menjadi mudah dan cepat selesai, ternyata semakin sulit dikarenakan tidak melampirkan fotokopi KTP.
Lebih menjengkelkan lagi jika kadang mencari tempat fotokopi yang cukup jauh dari lokasi instansi tempat mengurus dokumen administrasi.
Hampir di setiap lingkup urusan administrasi menggunakan syarat administrasi fotokopi KTP. Saya pernah punya pengalaman berdebat dengan petugas administrasi terkait syarat wajib fotokopi KTP.