Mohon tunggu...
Alfi Indah
Alfi Indah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Berikanlah Upah kepada Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

25 Februari 2018   10:37 Diperbarui: 25 Februari 2018   10:55 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sumber daya manusia merupakan kekuatan terbesar dalam pengolahan yang ada di muka bumi, karena pada dasarnya seluruh ciptaan Allah yang ada di muka bumi diciptakan oleh Allah untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu sumber daya yang ada harus dikelola dengan baik karena itu merupakan amanah dan tanggungjawab kelak.

Sumber daya manusia yang mampu bekerja untuk memberikan jasa atau usaha kerja, mampu bekerja berarti melakukan kegiatan yang bernilai ekonomis. Kegiatan tersebut akan menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tenaga kerja yaitu semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja, mereka bekerja untuk dirinya sendiri ataupun anggota keluarga yang tidak menerima bayaran berupa upah. Usaha dan ikhtiar yang dilakukan para pekerja untuk mendapatkan upah yang pantas, baik pekerja yang melakukan dengan fisik atau fikiran.

Upah dapat diartikan sebagai balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para pekerja atas jasanya dalam mengerjakan pekerjaan. Besarnya upah tidak tetap seiring dengan pekerjaannya, dan upah atau imbalan diberikan setiap hari atau setiap bulan. Upah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari majikan atau yang memberikan pekerjaan kepada si pekerja yang ditetapkan atau dibayarkan menurut kesepakatan atau peraturan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah didevinisikan dalam islam secara menyeluruh ,ada baiknya kita melihat surat At-Taubah : 105,yang artinya : "Dan katakanlah : Bekerjalah kamu,maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaan itu,dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata ,lalu diberikannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan."dan Surat An-Nahl: 97,yang artinya,"Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh,baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,maka sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

Rasulullah SAW. mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis:"Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu,Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu,sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus di berinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri),dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat,dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu,maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya)."(HR.Muslim).

Masalah upah sangat penting dan berdampak sangat luas.Upah pekerja akan berdampak pada kemampuan daya beli yang akhirnya mempengaruhi standar kehidupan pekerja dan keluarganya,bahkan orang lain.Jatuhya akan merugikan majikan atau pengusaha yang memberikan pekerjaan tersebut.Di samping itu,ketidak adilan terhadap golongan pekerja akan menyebabkan kekacauan dan menimbulkan mogok kerja.

Bagi seorang majikan hendaklah ia tidak mengakhiri gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, gaji diberikan setiap bulannya itu wajib diberikan pada akhir bulannya sesuai kesepakatannya.

Nabi Muhammad SAW.  juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 'Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.'(HR.Ibnu Majah)

Dari hadis tersebut adalah segera memberikan hak si pekerja setelah selesai pekerjaannya, begitu juga dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memeberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan di perintahknnya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering. "(Faidul Qodir, 1:718)"

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukumannya, maksud halal kehormatannya yaitu boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban memberikan gaji dan dzolim. Pantas mendaptkan hukuman adalah majikan tersebut bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun