Mohon tunggu...
alfi ilmi
alfi ilmi Mohon Tunggu... Lainnya - alfi wahdatul ilmi

man jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Wakaf di Indonesia

28 Agustus 2021   11:19 Diperbarui: 28 Agustus 2021   11:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun berbagai permasalah perekonomian yang kerap terjadi hingga saat ini ialah kemiskinan. Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini memiliki tujaun yang diamankan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Namun untuk mencapai itu semua tentunya tidak mudah, tentunya perlu menggali potesi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis. Langkah yang paling strategis ditangh masyarakat yang beragam islam ialah pengoptimalan wakaf guna menjadi praanata keaagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, akan tetapi memliki kekuatan ekonomi yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakan Indonesia.

Wakaf memiliki potensi yang besar gunamembantu pengeluaran pemeerintah, meratakan distribusi pendapatan terutama dalam mengatasi kemiskinan, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya potensi yang begitu besar dari wakaf ini belum terrealisasikan secara optimal, bahkan pemanfaatan wakaf juga belum dikelola secara baik. Padahal nyataya dana wakaf cenderung diberikan untuk pemberdayaan ekonomi uamat dan tentunya tidak terleppas untuk kegiatan ibadah yang lazim, seperti pendirian masjid, sekolah, madrasaha, pondok pesantren dan makam.

Masalah ini tentunya disebabkan karena belum sepenuhnya dana wakaf berjalan secara tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih tangan kepada pihak ketiga, padahal hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Terjadinya masalah ini biasanya karena terjadinya kelalaian dari pihak nadzir karena masih kurang pemahaman tentang dana wakaf dalam pengelolaannya dan pengembangannya, selain itu kerap terjadinya kelalaian dari pihak nadzir, sehingga membuat masayrakat enggan mewakafkan sebagian hartanya. Namun tidak sepenuhnya masalah ini terjadi dari pihak nadzir, tentunya sikap masyarakat yang kurang edukasi perihal wakaf menjadi salah satu problematika yang membuat potensi dana wakaf belum terealisasikan. Sikap kurang peduli ataupun belum memahami status harta badan wakaf yang seharusnya dilindungi unutk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakap.

Kepentingan adanya badan hukum dalam rangka meningkatkan pembanguanan hukum nasional, maka perlu adanya pembentukan Undang-Undang tentang wakaf.itulah sebabnya umat islan di Indonesia harus memilik rasa sykur yang begitu tinggi kepada Allah SWT yang telah menggerakan hati pemerintah untuk memikirkan kualitas hidup nasib bangsa khsuusnya yang berkaitan dengan wakaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun