Mohon tunggu...
alfi ilmi
alfi ilmi Mohon Tunggu... Lainnya - alfi wahdatul ilmi

man jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah PSAK No. 109?

29 Juli 2021   14:55 Diperbarui: 29 Juli 2021   15:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlunya PSAK No.109 Untuk meningkatkan Laporan Keuangn ZIS

    Menurut al- Qardhawi zakat dapat membantu perekonomian indonesia dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan, dan lain-lain. Salah satu solusi yang paling baik  dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut ialah zakat, seperti yang diperjelas dalam al-Quran bahwa zakat diberikan untuk membantu orang-orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut-atribut keduniawian lainnya. Hal ini didukung dengan dengan adanya lembaga pengelolaan zakat  yang dibentuk oleh pemeritah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang di atur dalam Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut dibahas bahwasanya lembaga yang mengelola zakat ialah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola masyarakat. Kedua lembaga tersebut sangat berperan penting terhadap penentuan keberhasilan pengelolaan zakat yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia, selain itu  lembaga tersebut juga berperan penting dalam mewujudkan syiar agama Islam.

Upaya dalam mewujudkan potensi Zakat selama ini tentunya bermula dari lembaga pengelolaan zakat yang dapat menumbuhkan kepercayaan, kesadaran, kepatuhan dan motivasi muzzaki dalam membayar zakat. untuk dapat menimbulkan hal tersebut tentunya transparansi dan akuntabilitas merupaka hal terpenting yang harus diterapkan di lembaga pengelola zakat khususnya BAZNAS. Salah satu bentuk wujud dari transparansi dan akuntabilitas alah ditunjukan dengan laporan Keuangan Zakat melalu publikasi melalui berbagai media. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang baik, tentu perlu adanya system akuntansi yang baik pula. Seperti mana hal tersebut telah diatur oleh Standar Akuntasin ZIS yang telah berlaku di Indonesia yaitu PSKA No.109 tentang akuntansi ZIS yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Diharapkan dengan adanya PSAK No.109 ini dapat mewujudkan keseragaman, keterbandingan, laporan keuangn yang dibuat dan siap untuk di audit oleh akuntab public.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun