Mohon tunggu...
Alfi Husniah
Alfi Husniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang - Prodi al -Qur'an dan Tafsir

Bersyukur untuk hari ini, ikhlas untuk apa yang telah berlalu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Landasan Teori Keadilan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Rumah Tangga

6 November 2024   14:28 Diperbarui: 6 November 2024   14:30 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap rumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang sakinah, mawadah, dan rahmat. Namun dalam kenyataannya tidak sedikit rumah tangga yang mengalami pemasalahan salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sering kali kekerasan dimulai dengan pemukulan atau bentuk penyiksaan seperti penghinaan atau ancaman. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang serius dan berbahaya bagi korban maupun bagi kesejahteraan keluarga. Salah satu bentuk kekerasan yang sangat ekstrem dalam KDRT yaitu ketika seorang suami melakukan kekerasan fisik berat terhadap istrinya, yang berakhir dengan kematian.

Seperti halnya kasus yang dialami oleh warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, kota Semarang yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022. Kejadian yang bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan korban yang berujung penganiyaan. Kasus tersebut di duga  karena adanya kecemburuan yang dialami oleh pelaku  atas dugaan perselingkuhan kepada korban. Korban mengalami kekerasan berupa pencekikan yang berujung kematian.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang di dalam rumah tangga yang menyebabkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran.  Permasalaha Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang sangat serius dan meluas di Indonesia. Kasus ini banyak terjadi di berbagai kalangan masyarkat hingga saat ini, dampaknya tidak hanya terasa pada kondisi fisik korban akan teapi juga menimbulkan trauma psikologis yang berlangsung lama serta mengganggu keharmonisan hubungan antar anggota keluarga dan menciptakan ketegangan, ketakutan pada rasa ketidak percayaan yang pada akhirnya merusak mental korban. Hal ini dapat berpotensi pada penurunan kualitas hidup anggota keluarga baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan emosional mereka.

Di Indonesia pancasila sebagai dasar Negara yang mengandung nilai nilai yang sangat relevan untuk menangani berbagai masalah sosial, termasuk kekerasn dalam rumah tangga (KDRT). Pancasila dapat dijadikan landasan teori keadilan dalam penanganan kasus KDRT karena prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya menekankan pada keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap martabat setiap individu.

Salah satu langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah membangun komunikasi yang sehat dan dengan menerapkan   nilai-nilai Pancasila dengan memberikan dasar moral yang kuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia serta terciptanya keadilan sosial. Sebagai dasar Negara, pancasila akan memberikan petunjuk yang jelas mengenai sikap masyarakat dalam menghadapi KDRT.

Pancasila Dan Teori Keadilan

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, terdiri dari lima sila yang mengandung nilai-nilai luhur yang berkeyakinan dengan prinsip keadilan. Salah satu sila yang sangat relevan dalam penanganan KDRT adalah sila kedua yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini mengingatkan kita bahwa setiap individu, baik korban maupun pelaku itu harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Dalam hal ini keadilan tidak hanya berarti memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan, tetapi juga memberikan pemulihan kepada korban untuk mengembalikan hak-haknya yang hilang serta membantu mereka dalam proses pemulihan fisik dan psikologis.

Dalam perspektif teori keadilan pancasila mendorong langkah-langkah untuk menciptakan keseimbangan dan mengatasi ketidak adilan yang dialami oleh korban KDRT. Upaya ini bisa dilakukan melalui kebijakan hukum yang berpihak kepada korban, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam keluarga, serta dukungan psikologis dan sosial kepada korban.

Pancasila Dan Prinsip Keadilan Dalam Teori Justice John Rawls

  • Rasionalitas
  • Rasional  memiliki arti penting yaitu sikap "mutually disinterested attitude" (tidak saling terikat) dan "the veil of ignorance" (selubung ketidaktahuan). Konsep ini mengharuskan individu untuk membuat keputusan mengenai keadilan tanpa mempertimbangkan status sosial atau kepentingan pribadi mereka.
  • Kebebasan
  • Kebebasan menurut Rawls harus beriorentasi pada tujuan yang paling besar dan sama bagi semua orang serta prinsip diseferensi, bertujuan untuk kesejahteraan  bersama yang adil bagi semua orang,  dengan ketidaksetaraan hanya diperbolehkan jika hal itu memberikan manfaat yang  lebih besar bagi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
  • Kesamaan hak
  • Pada poin ini Rawls membedakan antara liberty (kebebasan) dan the worth of lberty (nilai kebebasan) menurut pandangan rawls bahwa liberty merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan hak politik. Sementara the worth of liberty mengarah pada bagaimana kebebasan tersebut benar-benar memengaruhi kehidupan nyata seseorang.

Pancasila memiliki relevansi  dengan prinsip prinsip teori keadilan Rawls, pancasila menegaskan pentingnya memberikan  perhatian khusus pada pihak yang paling  rentan, seperti korban KDRT, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang adil serta akses terhadap kedilan. Hal ini dapat diwujudkan dalam penerapan hukum yang memastikan adanya pengadilan yang adil dan diskriminati bagi korban, pemberian bantuan hukum yang memadai, serta pemberian hak-hak rehabilitas bagi korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang bermartabat.

Demikian, dengan menjadikan pancasila sebagai landasan teori, kita dapat memastikan bahwa penanganan KDRT dilakukan dengan prinsip keadilan yang adil,dan beradab dengan  mengutamakan perlindungan hak asasi manusia. Negara masyarakat dan lembaga yang terkait harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang berpihak pada korban serta memberikan dukungan penuh bagi korban KDRT agar mereka hidup kembali dengan martabat dan kesejahteraan. Dengan demikian keadilan dalam penanganan KDRT bisa tercapai sesuai dengan tujuan luhur pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun