Perencanaan kredit adalah kegiatan yang menentukan tujuan dari pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari berbagai sektor ekonomi mana yang akan diberikan kredit. Dengan demikian, perencanaan kredit merupakan kajian bagaimana dan akan ke arah mana penyaluran kredit ini dilakukan. Ada beberapa fungsi dari perencanaan kredit di antaranya sebagai pedoman dalam penentuan pemberian kredit sehingga terhindar dari spekulasi yang mungkin mengandung risiko kerugian dan Mengantisipasi terjadinya perubahan perencanaan yang disebabkan oleh perubahan di dalam tubuh lembaga pemberi kredit, maupun perubahan yang terjadi di luar lembaga, seperti politik, kebijakan bank, dan lain sebagainya.Â
perencanaan kredit dengan kebijakan 5c dan 7p :
Aspek 5c:
1. Character (Karakter) : Zahra adalah seorang profesional dengan karakter yang kuat dan rajin. Dia dikenal dalam masyarakat sebagai seorang yang jujur, dapat diandalkan, dan pekerja keras.
2. Capacity (Kemampuan): Bank Sendiri telah menganalisis secara teliti kemampuan keuangan Zahra. Dengan gaji yang stabil dan histori kredit yang baik, Zahra memiliki kemampuan untuk membayar angsuran kredit perumahan yang akan diajukan.
3. Capital (Modal): Zahra telah menyiapkan modal sendiri untuk membiayai pembelian rumah. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap investasi ini dan mengurangi risiko bagi bank.
4. Condition (Kondisi): Perekonomian di tempat Zahra berada dalam kondisi yang stabil, dan sektor properti sedang berkembang.
5. Collateral (Agunan): Rumah yang ditempati oleh Zahra akan dijadikan jaminan untuk kredit perumahan ini. Rumah ini memiliki nilai yang layak dan dapat dijual kembali dengan harga yang tinggi jika diperlukan.
 Â
 Aspek 7P:
1. Personality (Kepribadian): Zahra adalah individu yang dapat dipercaya, memiliki rekam jejak yang baik, dan selalu mematuhi kewajibannya.