Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengambilan Keputusan Hukum di KUA dalam Proses pencatatan Pernikahan

12 Januari 2018   22:52 Diperbarui: 12 Januari 2018   23:18 1497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mesjid , desalimbar, birayang, barabai,,dokument pribadi

Pengambilan Keputusan Hukum di KUA dalam Proses Pencatatan Pernikahan

Oleh: Andin Alfigenk Ansyarullah Naim

KUA mempunyai kuasa yang melekat dalam otoritas pencatatan pernikahan agama Islam, dalam jalannya proses pencatatan tersebut kadang KUA ada beberapa hal yang juga mengharuskan KUA mengambil istimbat atau keputusan hukum untuk proses pencatatan pernikahan itu. seperti misalnya memutuskan seseorang itu berwali dengan siapa, seseorang itu bisa menikah atau tidak secara syar'i dan seseorang itu dinyatakan sah menikah atau tidak oleh KUA. Itu merupakan keputusan hukum yang diputuskan oleh KUA yang bukan hanya secara administasi negara saja tapi juga secara hukum islam yang diadopsi negara dalam undang-undang perkawinan.

Penulis ingin mempertanyakan apakah pengambilan istimbat hukum tersebut yang dilakukan oleh KUA ini adalah tepat? Mengingat masalah kesimpulan hukum seharusnya berada ditangan peradilan.

Permasalahan istimbat hukum oleh KUA ini seolah luput dari pandangan kita, penulis disini tidak akan menyimpulkan apa-apa tetapi hanya ingin mengemukakan permasalahan yang sepatutnya menurut hemat penulis akan menjadi masalah mendasar bagi KUA itu sendiri.

Permasalahan pencatatan pernikahan di KUA seyogyanya dapat kita lihat bukanlah hal sederhana belaka, sepasang calon penganten datang KUA dan berencana ingin menikah sekaligus dicatatkan pernikahannya. Tidak, tidak sesederhana yang didengar dan dilihat.

Sebenarnya ada sebuah kerja besar dan sedikit rumit dalam kenyataannya,  seperti misalnya permasalahan data identitas , dan sebenarnya ada ijtihad (usaha) dari KUA dalam mengistimbat hukum jika dalam jalannya rencana pernikahan tersebut terdapat permasalah hukum secara syari.

Jadi, menurut penulis perkembangan permasalahan pencatatan pernikahan semakin berkembang dan KUA harus terus berusaha menjawabnya dengan sebaik mungkin dan tepat secara syari.

Sebagai contoh kasus adalah ada sepasang pengantin datang ke KUA , dalam KTP dan berkas N1 sampai N7 ditulis berstatus sebagai seorang perawan, namun setelah pemeriksaan dia mengaku pernah menikah sirri dan telah berpisah karena suaminya telah meninggalkannya selama beberapa tahun tanpa kabar dan tanpa pernah mengatakan kata talaq. Si calon mempelai wanita tersebut merasa dia telah menjadi janda secara otomatis dengan kepergian suaminya meski tidak pernah terucap kata talaq, hal ini diperkuat lagi dengan status legal dia di catatan identitasnya seperti KTP dan Kartu Keluarga yang masih berstatus sebagai perawan sehingga jikalau dia ingin menikah lagi tidak akan terhalang secara administrasi.

Kasus seperti diatas mungkin pernah terjadi dibeberapa KUA dan KUA pun masing-masing mungkin saja meresponnya dengan mengambil berbagai keputusan seperti menerima saja rencana pernikahan tersebut atau pun menoalak rencana pernikahan tersebut.  berbagai keputusan baik menerima atau menolak pernikahan tersebut adalah sebuah istimbat hukum, yang penulis ingin sampaikan disini adalah terlepas apapun keputusan KUA itu merupakan sebuah ijtihad KUA dalam mengambil keputusan hukum syari didalamnya.

Penulis tidak menyebut pengambil keputusan hukum oleh KUA tersebut sebagai sebuah kebijakan administrasi dan birokrasi tapi penulis ingin lebih tegas menyembut hal itu sebagai pengambilan keputusan hukum syar'i yang kemudian berdampak terhadap hal lainnya secara utuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun