Mohon tunggu...
alfie syahda
alfie syahda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

okayyy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Krisis Kepemimpinan, Hoax atau Fakta

8 September 2024   21:00 Diperbarui: 8 September 2024   22:43 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Savira (005), Inez (010), Alfie (021), Abian (025)

Kepemimpinan merupakan suatu proses atau kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain guna memperoleh tugas dan arah yang sama untuk mencapai organisasi. 

Sementara itu, pengertian kepemimpinan yang dikutip oleh hendy soetopo merupakan suatu proses yang mempengaruhi, mengarahkan dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi dan kelompok. 

Adapun tujuan dari kepemimpinan yaitu: 

  • Membantu terciptanya suatu iklim sosial yang baik
  • Membantu kelompok dalam menetapkan prosedur-prosedur kerja
  • Membantu kelompok untuk mengorganisasikan diri
  • Mengambil keputusan bersama dengan kelompok 
  • Memberi kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman  

Dalam kepemimpinan indonesia memiliki beberapa permasalahan ataupun kontra dengan masyarakat. Walaupun kepemimpinan di indonesia ini dengan demokrasi akan tetapi ada faktor-faktor yang menyebabkan kepemimpinan di indonesia sangat krisis. Seperti lemahnya penegakan hukum, penyelewengan kekuasaan, politik identitas, dan lain sebagainya. 

Menurut kelompok kami, kepemimpinan adalah salah satu faktor terpenting dalam keberhasilan suatu negara. Kepemimpinan tidak hanya tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin yang mampu mengarahkan anggotanya tetapi juga bagaimana ia mampu untuk mempengaruhi dan menginspirasi seorang untuk mencapai tujuan bersama. 

Namun, menurut kelompok kami sistem kepemimpinan yang ada di indonesia banyak menghadapi tantangan yang signifikan seperti, Lemahnya penegakan hukum ini disebabkan adanya kecurangan dalam wewenang. 

Dimana pada setiap hukum perkara tidak diberikan sesuai dengan undang-undang yang sudah tertera. Sepertinya halnya hukum penjara yang dikenakan 15 tahun bisa menjadi 10 tahun. 

Dalam penyelewengan kekuasaan adanya sebuah keluarga anggota keluarga, bisa dikatakan dengan jalur dalam. Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam permasalahan pemerintahan dinasti.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun