GUNUNGTUA – Warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara meminta Bupati Bachrum Harahap agar meninjau lokasi sengketa lahan antara warga dengan PT Wonorejo Perdana. Karena warga menilai stanvast (tidak beraktivitas) kepada perusahaan di tanah sengketa diabaikan PT Wonorejo Perdana.
Demikian dikatakan tokoh masyarakat warga Ujung Gading Julu M Nur atau yang akrab disapa Ahmad Bacok, Selasa (3/5) di Gunungtua.
Dikatakan, stanvast pemerintah daerah seperti tidak ada artinya. PT Wonorejo Perdana sesungguhnya ternyata tidak peduli dan tidak menghargai keputusan pemerintah tersebut.
“Saya mengimbau masyarakat Padanglawas Utara agar menjaga wibawa dan martabat daerah ini. Dimana keputusan Pemda telah diremehkan atau diabaikan PT Wonorejo Perdana.
Ditambahkannya, secara khusus warga Ujung Gading Julu mengharapkan Bupati Padanglawas Utara Bachrum Harahap untuk meninjau lokasi supaya mendapatkan pertimbangan dan segera mengambil kebijakan yang tegas terhadap perusahaan ini.
Saat ini, kata Ahmad Bacok, kondisi masyarakat sangat memprihatinkan, tidak ada tempat mengadut.Setelah terbitnya stanvast yang kedua oleh Pemkab Padanglawas Utara, ternyata hanya menghasilkan penggusuran ratusan hektare lahan warga.
“Jika masalah ini terus berlangsung dikhawatirkan akan terjadi konflik yang merugikan masyarakat dan nama baik Padanglawas Utara,” ujarnya.
Diketahui, untuk sementara belum ada keputusan hukum tentang sengketa lahan ini. Namun hingga saat ini, lahan sawit masyarakat yang diratakan buldozer PT Wonorejo Perdana semakin luas.
Waspada.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H