Vandalisme merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga termasuk keindahan alam dan sebagainya. Vandalisme ini termasuk tindakan kriminal apabila dilakukan di tempat yang seharusnya.
Tindakan ini sudah diatur dalam KUHP, tepatnya pasal 489 KUHP. Isi dari pasal tersebut adalah tentang ancaman bagi pelaku vandalisme. Kasus vandalisme ini baru saja menodai aksi mahasiswa dalam menolak RKUHP di gedung DPR.
Perbuatan vandalisme telah melekat pada diri warga Indonesia, bahkan pada diri mahasiswa. Aksi mahasiswa dalam membela kepentingan rakyat terkotori oleh perbuatan vandalisme yang dilakukan mereka. Lalu apa wajar dalam aksinya mahasiswa melakukan vandalisme?
Menurut saya itu tidak wajar sama sekali. Dengan perbuatan vandalisme mereka dapat menghilangkan rasa respect kita terhadap mahasiswa. Kesan baik kita kepada mahasiswa hilang dengan perbuatan mereka seperti itu.
Seharusnya mahasiswa sebagai orang berpendidikan lebih paham dampak dari perbuatannya. Sebagai mahasiswa sudah seharusnya menjaga nama baik mahasiswa lain. Mahasiswa harus bisa melakukan bentuk protes yang tidak mencoreng nama baik mahasiswa.
Jangan sampai aksi untuk rakyat dinodai oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena yang perbuatan tersebut tidak mencoreng nama baik individu, tetapi mencoreng nama baik MAHASISWA