Mohon tunggu...
Alfi Bintang Praditya
Alfi Bintang Praditya Mohon Tunggu... Guru - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saya merupakan mahasiswa program studi Pendidikan Matematika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UINSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat Dalam Otonomi Daerah

26 Mei 2024   12:20 Diperbarui: 26 Mei 2024   12:20 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


A. Definisi Otonomi Daerah

Secara definitif, otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat. Sedangkan Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, dapat diambil dua substansi penting pada otonomi daerah. Pertama, yaitu otonomi yang berimplikasi terhadap hak maupun wewenang bagi daerah untuk melakukan manajerial terhadap kebijakan daerah. Kedua, pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengatur daerahnya.

B.Peran Masyarakat dalam Otonomi Daerah

1.Partisipasi dalam Proses Pengambilan Keputusan: Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pembentukan kebijakan di tingkat daerah. Ini bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme partisipatif seperti musyawarah, forum diskusi, atau pemilihan umum.

2.Memberikan Masukan dan Pendapat: Masyarakat memiliki peran dalam memberikan masukan, saran, dan pendapat mereka terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai forum konsultasi publik, surat-menyurat, atau pertemuan langsung dengan pejabat daerah.

3.Pengawasan dan Evaluasi Program: Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan program-program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Mereka dapat melakukan pengawasan melalui pelaporan, pengaduan, atau audit independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

4.Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Masyarakat memiliki peran dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. Ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam program-program pembangunan ekonomi, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan sumber daya manusia.

5.Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu diberdayakan melalui pendidikan dan kesadaran akan hak dan kewajiban mereka dalam konteks otonomi daerah. Pengetahuan yang lebih baik tentang sistem pemerintahan daerah dan peran mereka dalamnya akan meningkatkan partisipasi aktif dan efektif dalam proses pembangunan daerah.

6.Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat: Penting untuk menciptakan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Kolaborasi yang erat akan memungkinkan identifikasi masalah yang lebih akurat, serta solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui peran aktif dan kolaboratif mereka, masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang kuat dalam memajukan otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan lokal.

C.Tantangan dan Hambatan Partisipasi Masyarakat dalam Otonomi Daerah

1.Keterbatasan Sumber Daya: Masyarakat di daerah tertentu mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya, baik itu finansial maupun infrastruktur. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan mempengaruhi arah pembangunan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun