Pondok pesantren adalah suatu Lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan atau dibawah bimbingan Kyai, pondok pesantren sebagai pembentuk generasi Indonesia yang religious, islami, dan cinta tanah air.
Pondok pesantren juga merupakan salah satu tempat sumber ilmu, baik dalam ilmu agama maupun ilmu umum, Â oleh karena itu sangat membutuhkan pengakuan dari pemerintah yang sah. Karena pesantren ini turut andil dalam kemerdekaan Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan.
Pesantren perlu diberikan kesempatan untuk berkembang dan difasilitasi oleh pemerintah, karena pesantren juga mempunyai cita cita luhur untuk memajukan generasi Bangsa, sehingga pesantren butuh dukungan secara eksternal maupun internal dari pemerintah.
Wacana UU yang mengatur pesantren memang sudah lama direncanakan, hingga UU tentang pesantren disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019, hal ini merupakan keistimewaan sendiri untuk para pesantren karena ini peristiwa perdana di Indonesia terbitnya sebuah UU tentang Pesantren.
Awal pembentukannya UU No. 18 tahun 2019 dikarenakan Pondok Pesantren masih kurang  diakui oleh pemerintah, baik dalam sisi administrasi, aspirasi, dan pengakuan pondok pesantren sebagai lembaga Pendidikan.
Dengan adanya UU No.18 tahun 2019 ini membuat program baru yang modern, seperti pondok pesantren digabung dengan sekolah umum, bahkan sudah ada pondok pesantren yang bergabung dengan Universitas.
Menurut Undang-Undang No.18 tahun2019 Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa, "pesantren adalah Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, Yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran islam rahmatan lil'alamin yang tercemin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui Pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sedangkan BAB I pasal 2 menyebutkan bahwa "pesantren adalah Lembaga Pendidikan yang menerapkan kurikulum kitab kuning sebagai ciri khas dari pesantren.
Dari BAB I pasal 2 ini pesantren harus mengembangkan pelajaran kitab kuning, sehingga pesantren mempunyai ciri khas kitab kuning sebagai kurikulum dalam pembelajaran. Bab I pasal 2 ini menjadi sebuah tantangan baru bagi pesantren yang masih kurang aktif dalam hal kitan kuning.
Di dalam BAB IV Undang-undang No.18 tahun 2019 menjelaskan bahwa pesantren akan menerima dana abadi dari pemerintah hal tersebut tertuang pada pasal 49 ayat 1 dan 2.
Nah BAB IV ini sering menjadi permasalahan, karena masalah dana (uang) sangat sulit dipegang amanahnya, tidak bisa dipungkiri bahwa Ketika sudah ada UU yang mengatur Pesantren beberapa orang menyalahgunakan UU tersebut yang berisi tentang fasilitas pemerintah untuk pesantren.
Beberapa oknum yang memanfaatkan pesantren-pesantren yang berada dipelosok karena minimnya pengetahuan tentang UU NO.18/2019 tersebut.
Beriming-iming membantu pesantren dalam pengajuan proposal untuk menjamin administrasi dan memperoleh bantuan dari pemerintah.
Dalam sebuah literasi yang saya baca, Â seorang Divisi Hukum ICW (Indonesia Corruption Watch) yakni, Lalola Easten mengatakan "ada potongan 40% hingga 50% dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh makelar ini".
Temuan ini berdasar penelitian atau pemantauan ICW, dalam pantauan tersebut ada pihak pihak yang memanipulasi kepercayaan pihak pesantren, berkedok sebagai pembantu atau pelancar admininistrasi agar bantuan cepat dicairkan.
Dengan hanya membuat proposal pengajuan bantuan, oknum tersebut sudah mendapatkan 40-50% dari dana BOP Ponpes.
Dana bantuan pesantren sekitar 25jt-50jt, apabila dihitung menggunakan kalkulator, dan dana bantuan yang cair 40 juta, oknum memotong 40% dari dana tersebut maka sekitar 16 juta yang didapat oleh oknum tersebut, sisanya 24 juta diberikan ke pesantren.
Lantas bagaimana cara oknum tersebut melabui Lembaga pesantren?
Kerap kali yang menjadi incaran dari oknum tersebut adalah pesantren pesantren yang ada dipelosok, yang minim akan pengetahuan tentang prosedur pengajuan  bantuan pesantren tersebut.
Ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai berlakunya atau terbentuknya UU N0. 18/2019 tentang pesantren ini, dan juga tidak ada bimbingan secara mendalam mengenai fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk pesantren
Mengenai pendirian Lembaga pesantren terdapat dalalm Bagian ke-2 pasal 6 menyebutkan, "pendirian pesantren harus didaftarkan pesantren harus memiliki izin dari Menteri." Seperti peraturan yang telah ditetapkan oleh KEMENAG Nomer 13 tahun 2018, "badan, institusi, dan organisasi wajib mendaftar sebagai badan hukum untuk dapat menerima dana pemerintah. Tidak terkecuali pesantren, pesantren yang mengajarkan kurikulum nasional sudah terdaftar."
Namun secara umum masih banyak pesantren yang tidak mendaftarkan dirinya dalam pemerintah, dan jika tidak ada data dalam pemerintah maka pesantren tersebut "illegal". Sangat dikhawatirkan bahwa ada dampak besar akibat dari hal tersebut, padahal pesantren ini sebelumnya berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Maksudnya pesantren berdiri secara individual, maupun kelompok dengan tujuan semata mata ingin mengharap Ridho Allah SWT. Tentunya hak penuh ada di masing-masing Lembaga.
Kelebihan dari terbentukknya UU No.18 tahun 2019 ini Pesantren mendapatkan dana dari pemerintah, meskipun dana utamanya berasal dari masyarakat, masyarakat ini dalam artian wali santri/donator donator yang menyisihkan rezekinya untuk beramal di pesantren.
Pesantren juga mendapatkan jaminan administrasi sehingga pesantren diakui oleh pemerintah sebagai Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Selian itu, Pesantren lebih leluasa mengembangkan potensi dengan mengikuti arus atau menyesuaikan keadaan yang sudah modern. Sehingga pesantren juga bisa menyaingi Lembaga Pendidikan dikancah umum.
Sedangkan kekurangan dari UU No. 18 tahun 2019 ini diantaranya, pesantren yang kental dengan ilmu agama, berhubungan dengan rohaniah takut terjebak akan berkembangnya zaman, dampak globalisasi. Sehingga mengurangi identitas pesantren yang menjungjung akhlak dan ilmu agama.
Sudah banyak terjadi di pesantren pesantren modern yang menggunakan metode pembelajaran modern. Di pesantren yang biasanya full belajar ilmu agama, sekarang sudah terbagi dengan ilmu umum.
Dengan adanya keterkaitan atau keterikatan dengan pemerintahan, ikatan tersebut menciptakan sebuah kovensus yang dimana pihak pesantren harus melaksanakan apa yang sudah terdapat dalam UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren tersebut..
Dikhawatirkan dengan adanya peraturan ini, pesantren kehilangan identitasnya sebagai Lembaga Pendidikan yang dipimpin oleh Kiyai (tokoh agama), kiyai di nomer duakan, padahal dalam dunia pesantren ridho dan barokah dari kiyailah yang dicari, karena dipercaya bahwa dengan barokahnya Kiyai in sya Allah mendapat Ridho Allah.
Sehingga menjadi PR penting untuk lemabaga pesantren agar Pesantren tersebut harus mempertahankan independensi inti pesantren dalam hal keagamaan masyarakat.
Sebenarnya masih banyak UU No. 18 tahun 2019 ini harus melakukan penyesuain terhadap pesantren pesantren di Indonesia terlebih dahulu. Mengingat pesantren yang merupakan milik tokoh agama/Kiyai/masyarakat setempat, jadi pemerintah tidak bisa membuat peraturan sembarangan.
Yang paling ditakuti dengan terbentuknya UU No.18 tahun 2019 ini pesantren takut dijadikan sebagai alat politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang secara umum pesantren merupakan pihak netral tidak berpihak kepada partai apapun, sekarang sudah banyak pesantren pesantren yang dijadikan ajang kampanye oleh para paslon.
Karena keteribatan kiai atau pesantren dalam dunia politik sering menjadi kontroversi, dan sering terjadi perpecahan karena sudah ada polarisasi dan politisasi agama.
Contoh konflik pesantren yang berpolitik yaitu, terjadinya perpecahan antara pesantren yang satu dengan pesantren yang lain karena perbedaan pilihan politik yang dianut Kiyai.
Berpolitik memang tidak salah, tapi untuk pesantren harus waspada, jangan sampai dunia pesantren menjadi berantakan hanya karena politik.
Intinya UU No.18 tahun 2019 ini membawa sebuah keuntungan bagi pesantren, tapi juga ada beberapa ancaman yang harus diwaspadai.
ALFIATUS ZAHRO_201102030007_HTN 1'20_UIN KHAS JEMBER
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H