Mohon tunggu...
Alfiatus Zahro
Alfiatus Zahro Mohon Tunggu... Pengacara - saya

yok semangat !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh UU Nomer 18 Tahun 2019 dalam Dunia Pesantren

9 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:24 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksudnya pesantren berdiri secara individual, maupun kelompok dengan tujuan semata mata ingin mengharap Ridho Allah SWT. Tentunya hak penuh ada di masing-masing Lembaga.

Kelebihan dari terbentukknya UU No.18 tahun 2019 ini Pesantren mendapatkan dana dari pemerintah, meskipun dana utamanya berasal dari masyarakat, masyarakat ini dalam artian wali santri/donator donator yang menyisihkan rezekinya untuk beramal di pesantren.

Pesantren juga mendapatkan jaminan administrasi sehingga pesantren diakui oleh pemerintah sebagai Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Selian itu, Pesantren lebih leluasa mengembangkan potensi dengan mengikuti arus atau menyesuaikan keadaan yang sudah modern. Sehingga pesantren juga bisa menyaingi Lembaga Pendidikan dikancah umum.

Sedangkan kekurangan dari UU No. 18 tahun 2019 ini diantaranya, pesantren yang kental dengan ilmu agama, berhubungan dengan rohaniah takut terjebak akan berkembangnya zaman, dampak globalisasi. Sehingga mengurangi identitas pesantren yang menjungjung akhlak dan ilmu agama.

Sudah banyak terjadi di pesantren pesantren modern yang menggunakan metode pembelajaran modern. Di pesantren yang biasanya full belajar ilmu agama, sekarang sudah terbagi dengan ilmu umum.

Dengan adanya keterkaitan atau keterikatan dengan pemerintahan, ikatan tersebut menciptakan sebuah kovensus yang dimana pihak pesantren harus melaksanakan apa yang sudah terdapat dalam UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren tersebut..

Dikhawatirkan dengan adanya peraturan ini, pesantren kehilangan identitasnya sebagai Lembaga Pendidikan yang dipimpin oleh Kiyai (tokoh agama), kiyai di nomer duakan, padahal dalam dunia pesantren ridho dan barokah dari kiyailah yang dicari, karena dipercaya bahwa dengan barokahnya Kiyai in sya Allah mendapat Ridho Allah.

Sehingga menjadi PR penting untuk lemabaga pesantren agar Pesantren tersebut harus mempertahankan independensi inti pesantren dalam hal keagamaan masyarakat.

Sebenarnya masih banyak UU No. 18 tahun 2019 ini harus melakukan penyesuain terhadap pesantren pesantren di Indonesia terlebih dahulu. Mengingat pesantren yang merupakan milik tokoh agama/Kiyai/masyarakat setempat, jadi pemerintah tidak bisa membuat peraturan sembarangan.

Yang paling ditakuti dengan terbentuknya UU No.18 tahun 2019 ini pesantren takut dijadikan sebagai alat politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang secara umum pesantren merupakan pihak netral tidak berpihak kepada partai apapun, sekarang sudah banyak pesantren pesantren yang dijadikan ajang kampanye oleh para paslon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun