Mohon tunggu...
Alfia Nur Azizah
Alfia Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - lagi belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

😃

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   20:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   20:18 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

  • Pengertian Negara Hukum

Negara hukum atau teori 'the rule of law' merupakan konsep penyelenggaraan Negara yang didasarkan atas hukum. Setiap tindakan penyelenggara Negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku di Negara tersebut. Secara etimologis, istilah Negara hukum ini berasal dari bahasa Belanda yaitu 'rechtsstaat'. Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Oleh sebab itu, istilah 'nomokrasi' memiliki kaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Gagasan hukum dibangun untuk mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang  fungsional, berkeadilan, serta dikembangkan dengan mempebaiki lembaga hukum, politik, ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur dengan membangun budaya dan pengetahuan hukum yang logis dalam kehidupan bangsa dan Negara.

Di Indonesia sendiri, istilah Negara hukum telah digunakan sejak Negara ini memproklamasikan diri sebagai Negara yang merdeka. Indonesia merupakan Negara hukum yang berdaulat dan Negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia adalah Negara yang menerapkan sistem kedaulatan rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945.

  • Ciri-ciri Negara Hukum

Menurut F.J Stahl yang merupakan ahli hukum Eropa Kontinental, memaparkan cirri-ciri Negara hukum sebagai berikut:

  • Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
  •  Pemisahan kekuasaan Negara
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  • Adanya peradilan administrasi

Perumusan F.J Stahl ditinjau ulang International Commision of Jurist pada saat konferensi di Bangkok. Ciri-ciri Negara hukum yang telah direvisi yakni:

  • Perlindungan konstiyusional, yang dimana artinya selain menjamin hak-hak indovidu konstitusi namun juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  • Pemilihan Umum yang bebas
  • Kebebasan menyatakan pendapat
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Cita Negara Indonesia

Adapun prinsip pokok Negara hukum yang berlaku di zaman sekarang, prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utaman yang menyangga berdiri atau tidaknya suatu Negara moern hingga dapat disebut Negara hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu:

  • Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
  • Adanya pengakuan normatif dan empirik pada prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pada hakikatnya pemimpin tertinggi Negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.pengakuan normatif adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan tercermin dalam perilaku masyarakatnya bahwa hukum itu memang 'supreme'
  • Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
  • Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.
  • Asas Legalitas (Due Procces of Law)
  • Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan yang tertulis tersebut harus ada dan berlaku terlebih dahulu atau mendahului perbuatan administrasi yang dilakukan.
  • Pembatasan Kekuasaan (Limited Government)
  • Pembatasan kekuasaan dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertikal. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinakan terjadinya kesewenang-wenangan.
  • Organ-organ Eksekutif Independen (State Auxiliary Institutions)
  • Independensi lembaga atau organ-organ dapat dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakanoleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan.
  • Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)
  • Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Hakim juga tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan.
  • Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
  • Peradilan tata usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga Negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara sebagai pihak yang berkuasa.
  • Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
  • Pentingnya peradilan ataupun mahkamah konstitusi (constitutional court) ini adalah salam upaya memperkuat system 'checks and balances' antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi. Keberadaan mahkamah konstitusi ini di berbagai Negara demokrasi dewasa ini semakin dianggap penting karena itru dapat ditambahkan menjadi satu pilar baru bagi tegaknya Negara hukum modern.
  • Perlindungan HAM (Human Rights Protecition)
  • Setuap manusia sejak kelahirannya sebenarnya itu sudah menyandang hak-hak dan kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan tersebut.
  • Negara Hukum Demokratis (Democratishe Rechtsstaat)
  • Setiap perturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyaraka. Hukum itu tidak boleh hanya ditetapkan ileh sepihak saja melainkan dengan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa rasa terkecuali.
  • Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
  • Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan Negara demokrasi maupun yang diwujudkan melalui gagasan Negara hukum dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
  • Transparasi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)
  • Kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya paartisipasi langsung ini penting Karena sistem  perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.
  • Indonesia Sebagai Negara Hukum

Perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di dalam Negara tidak lepas dari warga negaranya. Dengan adanya warna Negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat Negara Indonesia semakin menjadi Negara hukum yang seharusnya. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun