Mohon tunggu...
Alfian Syaifudin Fadli
Alfian Syaifudin Fadli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desainer, Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 21107030011

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut, Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022   15:35 Diperbarui: 24 Februari 2022   15:53 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ungkapan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengibaratkan pengeras suara atau speaker masjid dengan suara gonggongan anjing, menuai kontroversi.

Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada wartawan bahwa akan melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya sore ini.

Mantan menteri Pemuda dan Olah raga Republik Indonesia Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Hal ini ia umumkan melalui akun twitter resminya. Roy mengatakan akan membuat Laporan Polisi (LP) dan akan datang ke kantor polisi jam 15.00 WIB bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia. Tulisnya di dalam akun twitternya pada 24 Februari 2022. 

Ia mengatakan memiliki bukti rekaman visual dari Menteri Agama Republik Indonesia tersebut. Roy menilai bahwa dalam video rekaman tersebut, Yaqut Cholil membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Setelah ditelusuri, potongan video yang diunggah Roy Suryo berdurasi 30 detik itu merupakan potongan dari rekaman pernyataan utuh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya Yaqut Cholil menjelaskan dasar keluarnya Surat Edaran Menteri Agama No 05 Thn 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Dari rekaman utuh Yaqut Cholil tersebut, secara garis besar Yaqut Cholil bukanlah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Melainkan menyatakan aturan batas maksimal pengeras suara atau toa masjid.

"Kita ini nggak melarang masjid atau musholla apabila menggunakan toa atau pengeras suara. Silahkan, karena kita tau bahwa itu merupakan bagian dari syiar agama islam. Tetapi tentu saja ini harus diatur, diatur bagaimana pengeras suaranya itu tidak terlalu keras maksimal 100 desibell, Diatur bagaimana dan kapan menggunakan speaker sebelum dan sesudah azan, Diatur bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan, aturan seperti ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, menambah manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan. Karena kita tahu, misalnya di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter 200 meter itu ada musholla, masjid. Bayangkan kemudian secara bersamaan mereka menyalakan speakernya, itu menjadikan gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, kita ini muslim kita hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah rumah ibadah saudara kita yang non muslim itu bunyikan toa sehari 5 kali dengan kencang kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?  Yang paling sederhana lagi, tetangga kita yang dekat ini, misalnya dalam satu komplek, kiri kanan depan belakang semua pelihara anjing. Menggonggong di saat yang bersamaan atau satu waktu, kita ini terganggu nggak? Artinya bahwa suara suara itu, apapun suara itu harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di musholla, di masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana sebagai washilah untuk syiar tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu mereka yang mungkin berbeda keyakinan dengan kita yang harus tetap kita hargai" ujar Yaqut Cholil pada saat berkunjung di Pekan baru, Riau, pada Rabu 23 Februari 2022.

Sumber: twitter @KRMTRoySuryo2
Sumber: twitter @KRMTRoySuryo2

Dari pernyataan Yaqut Cholil tersebut, Roy Surya menilai bahwa ungkapan seperti itu merupakan sebuah penistaan agama. Ia juga merasa tersinggung dan berencana ingin melaporkan Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Roy Suryo juga menegaskan pihaknya akan melaporkan Yaqut Cholil dengan membawa beberapa bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun