Mohon tunggu...
M ALFIANSYAH
M ALFIANSYAH Mohon Tunggu... MAHASISWA

MAHASISWA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larung Ari Ari yang Dikaitkan dengan Hukum Adat

13 Maret 2023   15:17 Diperbarui: 13 Maret 2023   15:18 3731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adat istiadat Jawa Timur upacara larung ari-ari juga harus dilakukan sesuai prosesi atau rangkaian acara yang sudah dipersilakan. Rangkaian acara upacara larung ari-ari diawali dengan kelahiran sangat bayi dan dimandikan oleh dukun bayi/bidan. adat istiadat suku jawa upacara kelahiran bayi kembar bisa dijadikan sebagai informasi tambahan.

   Bapak bayi segera mencuci ari-ari dan setelah bersih di masukkan ke dalam kendil disertai kelengkapan garam, bunga telon, buku tulis, pensil, ayat-ayat Allah Qur'an, jarum, benang, dan kain putih, selanjutnya di adzani oleh sang bapak dan kemudian di larungkan atau dihanyutkan ke laut.

   Prosesi arak-arakan larung ari-ari di awali oleh cucuking laku dan diikuti bapak sang bantu dengan menggendong ari-ari yang diapit oleh kakek, nenek serta pengiring yang lain berangkat menuju laut dengan diiringi tembang mocopat dhandhanggulo.

5.  Hukum Mengubur Plasenta ( Ari-Ari ) Menurut Islam

   Menanam ari-ari bayi di masyarakat sudah seperti ritual wajib yang perlu dilakukan ketika setelah melahirkan. Biasanya dengan dibungkus kain putih diletakan dalam sebuah tempat kemudian ditanam di sekitar rumah. Tidak sedikit yang menyertakan benda-benda dan sesajen. Setelah ditanam ditabur bunga dan diberi penerangan selama beberapa hari yang sudah ditentukan. Selain ditanam ari-ari bayi yang baru lahir ada juga yang dilarung ke laut,tujuannya agar anak dapat merantau kemana saja menguasai bumi yang luas ini.

6.    Pandangan Hukum Adat Larung dan Mengubur Ari-Ari

   Menunjuk kepada pasal 32 UUDS yang menyatakan, "...istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan- putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan, kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup di kota-kota maupun di desa-desa.

   Jadi jika suatu masyrakat yang tidak melakukan Tradisi Adat tersebut Negara tidak berhak untuk menghukumannya dikarenakan tidak ada aturan atau dasar hukum negara yang mengharuskan setiap Orang atau Masyrakat melaksanakan tradisi Tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun