Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, pendidikan memegang peranan penting dalam memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang berharga bagi masa depan anak. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Jadi pendidikan adalah hak semua orang. Selain orang dewasa, remaja, dan masyarakat biasa, anak berkebutuhan khusus (ABK) juga berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan ABK disebut juga pendidikan inklusif, dimana terdapat anak-anak dengan kelainan perkembangan bawaan yang berasal dari berbagai latar belakang.
     Pendidikan inklusif adalah pendidikan dimana semua anak harus memperjuangkan haknya untuk belajar dan mendapat pendidikan tanpa batasan dan hambatan dalam mencari informasi. Di sekolah inklusi terdapat anak penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang mempunyai harapan besar untuk bisa sama dengan teman sebayanya, yaitu ingin mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan anak pada umumnya, yaitu mendapat pendidikan dan melakukan berbagai hal sesuai dengan kebutuhannya.
    Sebagian dari kita pasti mengetahui betapa pentingnya pendidikan inklusif dalam masyarakat dan lingkungan. Selain itu, pendidikan inklusif memberikan dampak positif bagi peserta didik. Hal ini juga mengembangkan kreativitas anak dan merangsang kekuatan otak anak untuk melakukan hal-hal baru. Disabilitas hanyalah salah satu bentuk keberagaman, begitu pula perbedaan kebangsaan, ras, bahasa, budaya, dan agama. Penyandang disabilitas harus mendapatkan beberapa keuntungan. Sebaliknya, setiap individu pasti mempunyai ketidaksempurnaan tertentu karena tidak ada makhluk yang diciptakan sempurna. Hal ini diwujudkan dalam sistem pendidikan inklusif yang memungkinkan interaksi antar siswa yang berbeda, mengedepankan toleransi dan saling menghormati.
     Pada awalnya ABK bersekolah di sekolah luar biasa, seperti sekolah luar biasa. Dalam pendidikan luar biasa diterapkan model pembelajaran "segregasi", dimana anak berkebutuhan khusus ditempatkan di sekolah luar biasa/sekolah luar biasa (SLB) secara terpisah dari teman sebayanya. Dengan kata lain, di sekolah ini anak berkebutuhan khusus (ABK) dipisahkan dari sistem sekolah reguler. Contohnya sekolah luar biasa (SLB). Dari sudut pandang siswa, model pemisahan merugikan tidak menjamin berkembangnya potensi ABK secara optimal, karena kurikulum yang disusun berbeda dengan kurikulum sekolah pada umumnya. Mereka juga merasa dikucilkan atau dikucilkan dari teman sebayanya. Faktanya, anak penyandang disabilitas tersebar hampir di seluruh daerah, tidak hanya di ibu kota. Oleh karena itu, sebagian anak berkebutuhan khusus, terutama yang kondisi ekonomi orangtuanya lemah, harus putus sekolah karena tempat SLB jauh dari rumah.
    Berdasarkan perkembangan, yang ada di Indonesia mengembangkan pendidikan inklusif pada tahun 2005. Pendidikan inklusif pada umumnya dilaksanakan dengan tujuan:
a. Menjamin semua anak mempunyai akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, tepat dan sesuai di tempat mereka tinggal.Â
b. Memastikan semua pihak menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sehingga semua anak dilibatkan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, inklusi dalam pendidikan adalah proses meningkatkan partisipasi siswa dan mengurangi isolasi mereka dari budaya, kurikulum, dan komunitas sekolah setempat. Siswa berkebutuhan khusus dapat diterima dan belajar di sekolah negeri/reguler.
     Di sisi lain, pendidikan inklusif juga memerlukan perhatian dan dukungan beberapa pihak seperti pemerintah dan badan organisasi lainnya untuk mendukung sekolah inklusif di berbagai daerah. Hal ini disebabkan kurang memadainya sarana dan prasarana serta rendahnya kualitas tenaga kependidikan yang perlu mendapat perhatian lebih dan ditingkatkan untuk meningkatkan dan memfasilitasi sekolah inklusif. Pendidik masih memiliki sedikit informasi mengenai pendidikan inklusif, kurikulum dan pembelajaran di kelas. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tidak memiliki pendidik khusus dengan kualifikasi pedagogi khusus (GPK). Pelatihan guru sangat diperlukan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah negeri/reguler agar ABK dapat terlayani dan belajar dengan baik di sekolah negeri. Dalam hal ini, Departemen Umum Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bimbingan guru pendidikan khusus kepada guru-guru di seluruh Indonesia dengan tujuan menyelenggarakan pendidikan luar biasa di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
     Oleh karena itu, mendidik anak berkebutuhan khusus membawa banyak manfaat bagi anak itu sendiri. Pendidikan mengembangkan kemampuan mengenali kemampuan anak berkebutuhan khusus yang akan berguna dalam kehidupannya, karena anak berkebutuhan khusus mempunyai banyak kemampuan yang biasanya tidak dimiliki oleh anak lain. Hal ini dapat membuat anak menjadi lebih disiplin dan mandiri, sehingga tidak lagi bergantung pada orang lain untuk kelangsungan hidupnya. Anak berkebutuhan khusus dapat berinteraksi dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar sehingga mereka merasa menjadi bagian dari masyarakat. Dapat menciptakan seseorang yang akan memiliki kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H