Mohon tunggu...
alfian jawal
alfian jawal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kegamangan Pesantren

27 Oktober 2018   08:17 Diperbarui: 27 Oktober 2018   08:38 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam perspektif sejarah penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren yang lebih dominan dengan corak pendidikan agamanya tidak memiliki kurikulum atau dokumen kurikulum yang tertulis. Kiai adalah aktor utama yang berperan sekaligus sebagai kurikulum aktual yang mengarahkan pembelajaran dan seluruh aktivitas santrinya di pondok pesantren. 

Apa yang menjadi keahlian atau kemampuan kiai adalah bagian dari kurikulum itu sendiri. Hal itu dapat dilihat dari keberlangsungan kurikulum sangat bergantung kepada pribadi kiai tersebut. 

Disamping hal tersebut yang ikut berpengaruh terhadap kurikulum pondok pesantren adalah kitab kuning, kitab kuning mempunyai peran penting dalam menentukan arah dan tujuan kurikulum, kitab kuning mempengaruhi karakter kehidupan santri dalam lingkungan sekolah dan masyarakatnya.

Seiring dengan perubahan zaman dari waktu ke waktu, tuntutan akan pentingnya pendidikan agama yang dikelolah secara professional maka lahirlah sebuah wadah yang asal muasalnya adalah diniyah pesantren yang kemudian menjadi madrasah diniyah takmiliyah. 

Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah; kalau diniyah pesantren sejak awal pelaksanaan pembelajaran materi diserahpan penuh kepada santri mau belajar tentang kitab apa dan berguru dengan kiai mana, tanpa ada batasan usia dan waktu, selagi yang bersangkutan masih mau belajar maka pada saat itu terbuka peluang secara luas untuk belajar ilmu dari kiainya. 

Sedangkan madrasah diniyah takmiliyah kurikulum telah disusun oleh Kementerian Agama dengan sebuah buku pedoman penyelenggaraan madrasah diniyah awaliyah.

Undang- undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 2 mengamanatkan bahwa kurikulum pada semua pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, peserta didik. apabila kurikulum tersebut diterapkan di pondok pesantren maka diversifikasi kurikulum merupakan upaya untuk menetapkan standar minimal kurikulum pondok pesantren serta penyamaan visi dan misi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sebagai implementasi undang- undang tersebut, maka telah lahir beberapa peraturan pemerintah tentang pendidikan, didalamnya termasuk pendidikan madrasah diniyah, dalam peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan, dapat diambil beberapa penjelasan tentang pendidikan tersebut yakni : pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agammanya.

Sedangkan pendidikan keagamaan adalah : pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. fenomena hari ini dunia pendidikan pondok pesantren lebih memperhatikan satuan pendidikan formalnya ketimbang pendidikan diniyahnya, padahal sesungguhnya ruh dari pendidikan pesantren tersebut sebenarnya terdapat pada pelaksanaan pendidikan diniyahnya. 

Tujuan awal dari berdirinya pesantren saat ini mulai disorientasi, semula tamatan pesantren diroyeksikan agar menjadi orang- orang yang ahli agama atau memahami agama, sekarang pesantren dengan kemajuan zaman dan globalisasi dituntut juga dapat menyediakan paket pendidikan agama sekaligus pendidikan umum.

Dari sinilah kemudian lahirlah model pesantren menamakan dirinya sebagai pondok pesantren khalafiyah atau modern, dimana dalam pelaksanaan pembelajarannya menyatukan dua kurikulum sekaligus, kurikulum pendidikan yang bersumber dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan kurikulum Madrasah Diniyah yang masih terikat dengan pedoman dari Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun