Saat ini banyak orang yang menggunakan kosmetik, mereka tergiur untuk menggunakan produk kecantikan. Apalagi banyak orang yang termakan kosmetik dengan harga murah dan memutihkan dengan cepat, namun mereka belum terdaftar dalam BPOM . Sudah seharusnya kita sebagai pengguna harus kritis terhadap kandungan yang terdapat  pada kosmetik tersebut. Badan POM telah menemukan 43 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya. Banyaknya kosmetik pemutih yang berbahaya membuat kulit wajah menjadi mengelupas dan tipis sehingga kulit menjadi lebih sensitif karena kulit yang tipis dekat dengan saraf dan pembuluh darah, dalam penggunaan jangka pendek zat ini akan memberikan reaksi kemerahan, iritasi dan rasa terbakar karena kulit kehilangan lapisan demi lapiasan kulit akibat mengelupas.
Tentu saja tedapat faktor pendorong konsumen membeli produk kosmetik pemutih tersebut antara lain : Pertama, minimnya pengetahuan dan pendidikan konsumen berkaitan dengan kosmetik ilegal. Kedua, minimnya pengawasan dari BPOM. Ketiga, harga kosmetik aman dan berkulitas lebih mahal. Efektifitas undang-undang perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik cream Syahrini, dilihat dari dua aspek. Pertama, Efektifitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan yang kedua mengenai efektifitas dalam sistem pengawasan. Salah satunya dalam kasus peredaran cream Syahrini, BPOM melakukan pengawasan yang dilakukan BPOM adalah Sub Sistem Pengawasan Pemerintah dan Sub Sistem Pengawasan Konsumen. Sub Sistem Pengawasan Pemerintah, membagi kegiatan pengawasannya dalam tujuh kategori, diantaranya: regulasi, standarisasi, registrasi, inspeksi, sampling, public warning, serta Layanan dan Aduan Konsumen, sedangkan Sub Sistem Pengawasan Konsumen terbagi menjadi dua, yaitu pemberdayaan konsumen dan edukasi konsumen.
                        Referensi
Herlina, H., & Vestabilivy, E. (2019). Pengaruh Pengetahuan Dan Penggunaan Kosmetik Pemutih   Terhadap Kulit Wajah Pada Mahasiswi STIKes Persada Husada Indonesia. Jurnal Persada Husada Indonesia, 6(20), 30-40.
Tiara, A. E. (2016). Perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik berbahaya cream Syahrini (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H