Mohon tunggu...
Alfiani FadhilatulIlma
Alfiani FadhilatulIlma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Pendidikan, Budaya, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengorganisasian Program Kerja Selama Bulan Ramadhan Secara Bekerja Sama di Masjid Sabilal Muhtadin

23 Mei 2022   21:36 Diperbarui: 23 Mei 2022   21:41 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 3 April 2022 pemerintah menetapkan jatuhnya 1 Ramadhan 1443 Hijriah. Penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat islam pada hari Jum'at, 1 April 2022 yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Selain itu, sidang ini juga melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan sebagainya.  

Di Masjid Sabilal Muhtadin pun juga sibuk mempersiapkan program kerja untuk menyambut bulan suci ramadhan. Takmir, ketua remaja masjid dan para remaja masjid sudah jauh-jauh hari mengadakan rapat untuk mempersiapkan program kerja selama bulan ramadhan yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2022.

Masjid Sabilal Muhtadin beralamatkan di Jalan Pahlawan Sunaryo, Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Pada ramadhan tahun ini, kami bersama dengan remaja masjid pada Masjid Sabilal Muhtadin memiliki program kerja berupa pembagian takjil di daerah sekitar masjid dan membantu bagian amil zakat masjid untuk mendistribusikan zakat yang telah dikumpulkan di Masjid Sabilal Muhtadin, serta program kerja lainnya yaitu santunan anak yatim piatu. 

Dalam kegiatan pembagian takjil kami melakukan persiapan hingga selesai untuk pembagian takjil dimulai dari pukul 15.30 sampai 18.00. Dalam pelaksanaannya, kami dibagi dalam beberapa kelompok kecil yang ditugaskan di hari yang telah ditentukan sebelumnya. 

Kegiatan pembagian takjil dimulai pada puasa hari kedua sampai hari terakhir puasa tahun ini.  Program kerja lain selama ramadhan juga melaksanakan kegiatan santunan anak yatim piatu yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2022. 

Untuk pelaksanaan pendistribusian zakat kami laksanakan setelah selesai sholat tarawih hingga selesai. Sebelum zakat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, kami terlebih dahulu membagi rata beras yang telah terkumpul pada amil zakat masjid, yaitu dengan 6 kilogram beras setiap kantong plastiknya. Kemudian pada hari itu juga zakat dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai data yang telah dikumpulkan para takmir.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pembagian takjil yaitu menjadi upaya meningkatkan rasa peduli antar sesama umat manusia, khususnya warga masyarakat daerah sekitar Masjid Sabilal Muhtadin. Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan, "Zaid bin Khalid Al Juhani berkata bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa memberi buka puasa bagi orang puasa, maka ia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa sedikitpun." 

Dari hadis ini dapat diketahui bahwa pembagian takjil atau memberi makanan dan minuman untuk berbuka puasa akan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tersebut.

 Kemudian tujuan dilakukan santunan anak yatim piatu adalah untuk menumbuhkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Membiasakan memberi contoh yang baik dengan selalu berbuat baik terhadap sesama. Menjalin persaudaraan sesama  muslim di sekitar maupun luar Masjid Sabilal Muhtadin. 

Sebagai saudara sesama muslim  kita seharusnya  memuliakan anak yatim, sebagaimana diperintahkan dalam Q.S An-Nisa' (4) ayat 36. Untuk zakat fitrah dilaksanakan di Masjid Sabilal Muhtadin oleh amil zakat masjid, masyarakat setempat membayarkan zakatnya berupa beras sebanyak 3 kg. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun