Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Gadai Syariah: Solusi Pembiayaan Alternatif yang Sejalan dengan Prinsip Syariah

27 Mei 2024   19:13 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam era modern saat ini, berbagai layanan keuangan semakin berkembang, kebutuhan akan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariat islam di Indonesia pun semakin meningkat. Keuangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Salah satu instrumen keuangan syariah ayng berkembang pesat saat ini adalah gadai syariah atau akad rahn. Gadai syariah muncul sebagai alternatif yang menawarkan solusi pembiayaan dengan prinsip syariah. Gadai syariah dapat menjadi pilihan masyarakat muslim yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar syariat agama.

Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut al rahn. Rahn mempunyai banyak definisi, salah satunya dalam bahasa Arab rahn memiliki pengertian tetap dan berkelanjutan. Adapun definisi rahn dalam istilah syariah, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, "Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya." Sistem transaksi utang piutang dengan gadai diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al Qur'an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam Gadai Syariah, yaitu:
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai konvensional yakni adai syariah menghindari praktik riba yang dilarang dalam agama islam. Dalam gadai syariah, sistem bunga berupa upah jasa titip barang yang dijadikan jaminan, yang tidak mengandung unsur riba. Selain itu, gadai syariah memiliki prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama. Pihak yang memberikan gadai berkewajiban untuk menjaga barang gadai dengan baik, sementara peminjam bertanggung jawab untuk membayar angsuran tepat waktu. Jika peminjam tidak mampu membayar, barang gadai dapat dijual untuk menutupi hutang, namun kelebihan hasil penjualan akan dikembalikan kepada peminjam.

Dalam beberapa tahun terakhir, Gadai Syariah telah berkembang menjadi alternatif yang lebih populer di Indonesia, dengan beberapa lembaga pegadaian syariah yang telah didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. Selain itu, gadai syariah juga mendorong perumbuhan ekonomi mikro dengan memberikan akses kepada individu yang tidak memiliki akses kepada lembaga keuangan konvensional, maka gadai syariah dapat membantu mengembangkan usaha mikro mereka.  Dalam beberapa penelitian, hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Muslim lebih menyukai Gadai Syariah karena tidak menerapkan bunga atau riba, yang dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, gadai syariah dapat menjadi solusi pembiayaan alternatif yang sangat relevan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memanfaatkan layanan keuangan yang selaras dengan nilai-nilai agama. Upaya peningkatan literasi dan edukasi masyarakat tentang gadai syariah perlu terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan instrumen keuangan syariah ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun