Mohon tunggu...
Alfian Febriansyah Muttaqin
Alfian Febriansyah Muttaqin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa/Wiraswasta

music is my life

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Melakukan Sosialisasi Peraturan Desa untuk Meningkatkan Kualitas yang Selaras dengan Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat

19 Juli 2024   23:15 Diperbarui: 19 Juli 2024   23:23 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto, 18 Juli 2024 -- KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) menggelar sosialisasi peraturan desa di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Acara yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2024 ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2024 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pentingnya peran serta masyarakat dalam menjalankan dan mematuhi peraturan desa guna menciptakan lingkungan yang tertib dan sejahtera.

Berkaitan dengan semua hal diatas, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan kegiatan KKN di desa Kalikatir dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Pregnandia Ladina dengan tujuan ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan desa yang selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa Kalikatir.

Acara sosialisasi ini mencakup beberapa materi utama, antara lain:

1. Pengenalan Peraturan Desa: Menjelaskan apa itu peraturan desa, bagaimana proses pembuatannya, serta peran dan tanggung jawab masyarakat dalam menerapkan peraturan tersebut.

2. Peraturan Terkait Kebersihan Lingkungan: Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, dan sanksi bagi yang melanggar.

3. Peraturan Terkait Keamanan dan Ketertiban: Pembahasan tentang peraturan yang berkaitan dengan keamanan desa, seperti larangan membawa senjata tajam, jam malam, dan kegiatan ronda.

4. Peraturan Terkait Pembangunan Desa: Informasi mengenai aturan-aturan yang harus diikuti dalam pembangunan infrastruktur desa, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan tata cara pengajuan proposal pembangunan.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Desa Kalikatir aktif bertanya dan memberikan masukan terkait peraturan desa yang ada. Banyak warga yang mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan mereka pemahaman yang lebih jelas mengenai peraturan yang selama ini berlaku di desa mereka.

Foto Bersama Perangkat Desa Kalikatir/dokpri
Foto Bersama Perangkat Desa Kalikatir/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun