Dikehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diperlukan suatu keadaan yang baik dan tertib agar bisa menjalani kehidupan dalam masyarakat dengan damai,sejahtera,dan tentram. Kebutuhan akan didalam ketertiban ini merupakan suatu syarat yang paling mendasar atau yang paling penting bagi terciptanya masyarakat menjadi lebih baik dan teratur.Â
Sehingga ketertiban merupakan tujuan yang paling pertama dan merupakan pokok dari segala didalam hukum. Hukum merupakan aturan bagi manusia untuk bertingkah laku. Dalam islam sendiri memiliki berbagai macam aturan salah satunya dinamakan dengan hukum pidana (Jinayah).
Hukum pidana Islam atau yang dapat disebut Jinayah adalah syariat Allah SWT yang mengatur ketentuan hukum tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang - orang mukallaf. Hukum pidana Islam pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun diakhirat.
Dalam islam hukum pidana yang dinamakan dengan jinayah, yang mempelajari mengenai hukum syara' yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah). Jarimah mengandung pengertian dosa,durhaka.Â
Larangan larangan hukum islam yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir yang dapat berbentuk dengan melakukan perbuatan yang dilarang ataupun melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan.Â
Uqubah atau hukuman merupakan untuk memelihara dan menciptakan suatu kemaslahatan manusia dalam menjaga dari suatu hal yang dapat merusak kehidupan umat manusia.
Jarimah memiliki bentuk bentuk yang berdasarkan berat ringannya hukuman :
- Tindak Pidana Hudud (jarimah hudud) : Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang paling serius dan berat didalam hukum pidana. Pada dasarnya tindak pidana ini menyerang kepentingan politik,tetapi bukan berarti tindak ini mempengaruhi kepentingan pribadi manusia sama sekali dan yang paling penting didalam tindak pidana ini berkaitan dengan hak Allah SWT. Jenis dari tindak pidana hudud ini yaitu: zina,qadzaf,syurb al-khamr,pencurian,perampokan,murtad,pemberontakan
- Tindak Pidana Qishas/Diyat : Tindak pidana ini merupakan tindak yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat yang dimana ketentuan tersebut mengenai hal yang sudah ditentukan oleh hukum islam.Â
- Qishas ataupun diyat merupakan hak individu yang memiliki hukum dapat dimaafkan atau digugurkan terhadap korban atau keluarganya.Â
- Macam macam tindak pidana qishas/diyat yaitu: pembunuhan sengaja,pembunuhan menyerupai sengaja,pembunuhan karena kesalahan,penganiyaan sengaja,penganiayaan tidak sengaja.
- Tindak Pidana Ta'zir : Tindak Pidana ini merupakan tindak yang diancam dengan adanya hukuman ta'zir. Ta'zir sendiri dapat diartikan sebagai  memberi pelajaran. Sehingga hukuman Pendidikan atas tindak pidana yang belum ditentukan hukumannya tehadap hukum islam.
Dalam hukum pidana ini pada dasarnya merupakan aturan -- aturan pidana islam yang tidak terikat dalam wilayah, melainkan terikat tehadap hukum. Sehingga, setiap muslim tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu hal yang dilarang atau meninggalkan suatu hal yang diwajibkan.Â
Di  islam hukum pidana mencakup 2 hal utama yaitu jarimah atau tindak pidana dan uqubah atau hukuman. Yang pada dasarnya hukum pidana islam ini ruang lingkupnya digunakan mengatur untuk semua umat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H