Saya setuju bahwa gaji merupakan berkah dari Illahi yang wajib disyukuri. Saya pun mensyukuri gaji yang saat ini saya terima. Karena saya seorang pekerja swasta, saya akan berbicara mengenai upah di lingkungan perusahaan swasta. Khususnya saya menyoroti upah pekerja harian lepas yang sedang marak digunakan. Sesuai dengan pengalaman kerja saya di dunia industri manufaktur.
Status Pekerja
Mengenai status karyawan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Ada beberapa status pekerja yang sangat erat kaitannya dengan perusahaan swasta.
1. Status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan pengusaha untuk Waktu Tertentu. Maka kita mengenal istilah status karyawan kontrak.Â
Biasanya karyawan dikontrak paling lama 3 tahun. Kecuali kalau perusahaannya curang kemudian mengakali kontrak. Selain itu, jenis perjanjian ini banyak diterapkan untuk pekerja proyek yang sifatnya sementara. Jika proyek selesai otomatis perjanjian selesai.
2. Status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat tetap. Maka kemudian muncul istilah karyawan tetap.
3. Status PHL (Pekerja Harian Lepas). PHL sebenarnya termasuk juga dalam PKWT. Hanya, karyawan dalam kontrak PKHL harus bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Inilah kategori harian lepas.
Itu sekilas mengenai status pekerja. Kalau kita menjadi pekerja disebuah perusahaan swasta, kita pasti menerima gaji bulanan entah status kita sebagai pegawai kontrak maupun pegawai tetap.Â
Diluar gaji bulanan, kita minimal masih menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan kewajiban perusahaan. Dibeberapa perusahaan yang sehat bahkan masih ditambah dengan bonus maupun tunjangan lainnya yang diterima diperiode tertentu.Â
Saya katakan kita masih beruntung bila kita berada dalam situasi demikian. Terlepas dari berapapun gaji yang anda terima. Mengapa? Karena selain status pekerja tetap maupun kontrak, masih ada status yang ketiga.Â