Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Sulitnya Menyeleksi Orang untuk PHK di Tengah Pandemi

11 Juli 2020   12:24 Diperbarui: 12 Juli 2020   15:32 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya proses menyeleksi orang inilah bagian paling sulit. Karena bertentangan dengan hati nurani. Saya membayangkan apabila saya yang terkena PHK dan harus menafkahi anak dan istri. Betapa pusingnya itu. Apalagi ditengah kondisi pandemi seperti ini. Untuk mencari pekerjaan baru bukanlah hal yang mudah karena semua perusahaan sedang melakukan efisiensi. Jarang sekali yang masih membuka lowongan. Akhirnya bukan lagi menyeleksi orang berdasarkan performa kerja, namun lebih banyak karena faktor kemanusiaan. Performa menjadi pertimbangan yang kesekian.

Yang pertama, apakah karyawan tersebut sudah menikah sehingga harus menafkahi anak istri. Bila ya, maka ditaruh diprioritas belakang. Yang dipilih adalah mereka yang masih single. Mereka akan lebih mudah bertahan karena belum memiliki tanggungan.

Yang kedua, melihat jenjang Pendidikan. Apabila karyawan memiliki Pendidikan yang tinggi namun tidak sesuai posisinya. Misalnya ada operator kami yang sedang menyeleisaikan kuliah S2 atau mereka yang sarjana tapi pekerjaannya hanya sebagai operator yang tidak memerlukan keahlian khusus.

Yang ketiga, terpaksa mereka yang memiliki sertifikat keahlian karena dengan sertifikat yang mereka punya akan lebih mudah bagi mereka untuk mencari pekerjaan lagi.

Dan yang terakhir adalah dengan menawarkan pensiun dini terutama bagi yang sudah bekerja puluhan tahun. Yang mengambil pensiun dini biasanya mereka yang ingin mengembangkan usaha di luar.

Namun ada hal yang tetap bisa disyukuri yakni perusahaan melakukan kewajibannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Perhitungannya didasarkan pada pasal 156 ayat (2) sebagai berikut: 2 PMTK + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + (0,15 x penjumlahan 2 poin di depan). Sehingga jumlahnya terhitung lumayan terutama bagi pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi. Menurut saya ini masih lebih baik daripada dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Konsekuensinya pasti pemotongan gaji.

Akhirnya, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian semua rekan-rekan yang harus pergi. Saya selalu berdoa supaya mereka lebih sukses diluar perusahaan dengan jalannya masing-masing. 

Masa pandemi menuntut orang untuk berbuat lebih. Kadang harus berpikir untuk melangkah dengan cara yang tidak biasa. Bagi yang masih diberi kesempatan bekerja harus banyak-banyak bersyukur karena banyak orang terpaksa kehilangan mata pencaharian. Bukan saatnya lagi mengeluh karena pekerjaan yang dirasa terlalu banyak atau kondisi kerja yang kurang ideal.

Semoga corona cepat berlalu dan masa sulit ini segera berakhir. Semoga segala sesuatunya segera kembali seperti semula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun