Di Indonesia, prinsip kesetaraan di depan hukum dijamin oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas perlakuan yang sama menurut hukum." Hal ini diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Prinsip kesetaraan di depan hukum juga memiliki landasan teoritis yang kuat. Salah satu teori yang mendasarinya adalah teori keadilan John Rawls. Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin kesetaraan kesempatan dan akses terhadap sumber daya bagi semua warga negaranya. Teori lain yang juga relevan adalah teori hak asasi manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan tidak boleh didiskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau karakteristik lainnya.
Meskipun prinsip kesetaraan di depan hukum telah dijamin oleh undang-undang dan teori, namun dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran. Diskriminasi masih sering terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Contoh masalah umum pelanggaran kesetaraan di depan hukum adalah:
- Diskriminasi ras dan etnis: Contohnya, seseorang ditolak pekerjaan karena ras atau etnisnya.
- Diskriminasi gender: Contohnya, perempuan mendapat gaji yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
- Diskriminasi agama: Contohnya, seseorang tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Selain masalah umum, ada juga masalah khusus yang dihadapi oleh kelompok-kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak. Kelompok-kelompok ini sering mengalami diskriminasi ganda, yang berarti mereka didiskriminasi berdasarkan lebih dari satu karakteristik.
Untuk melawan diskriminasi dan memastikan kesetaraan di depan hukum, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa pendapat atau solusi yang dapat dilakukan:
- Penegakan hukum yang tegas: Pemerintah perlu menegakkan hukum anti-diskriminasi dengan tegas dan menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran dengan serius.
- Pendidikan dan sosialisasi: Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prinsip kesetaraan dan bahaya diskriminasi. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah, sosialisasi kepada masyarakat umum, dan kampanye media.
- Pengembangan kebijakan yang inklusif: Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok-kelompok yang rentan terhadap diskriminasi.
- Pemberdayaan masyarakat sipil: Masyarakat sipil dapat memainkan peran penting dalam melawan diskriminasi dengan melakukan advokasi, edukasi, dan pendampingan kepada korban diskriminasi.
Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan diskriminasi dapat dihilangkan dan kesetaraan di depan hukum dapat terwujud di Indonesia. Terima Kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H