Mohon tunggu...
Rd Tauhid Alfitrah
Rd Tauhid Alfitrah Mohon Tunggu... Editor - Komisi Nasional Disabilitas

Perkenalkan nama saya Alfi yang merupakan lulusan S1 Universitas Al-Azhar Indonesia jurusan Ilmu Komunikasi, saat ini saya bekerja di Komisi Nasional Disabilitas sebagai Tenaga Ahli Kelompok Kerja Media yang bertugas langsung menangani Graphic Desainer di media sosial @komnasdisabilitas dalam memberi data-data informasi terkait Penyandang Disabilitas. Maka dari itu, topik Penyandang Disabilitas menjadi hal yang masih konsen utama di Indonesia dalam mengeliminir stigma. Selain itu, topik ini menjadi hal yang sukai.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Peluang Wujudkan Data Penyandang Disabilitas yang Terintegrasi

5 September 2024   10:50 Diperbarui: 5 September 2024   10:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 3 September 2024 -- Focus Group Discussion (FGD) bertema "Upaya Mewujudkan Data Penyandang Disabilitas yang Terintegrasi" diadakan hari ini di Park Hotel, Jakarta. Acara ini merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan International Knowledge Institute (IKI). Dengan semangat inklusi, acara ini bertujuan untuk mencari solusi dalam menghadirkan data Penyandang Disabilitas yang terintegrasi di Indonesia.

Acara ini dihadiri secara daring oleh ketua KND Dante Rigmalia, dihadiri secara langsung oleh Komisioner KND, Kikin Tarigan dan Deka Kurniawan, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial (Kemensos), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Dinas Dukcapil Jakarta, Suku Dinas Dukcapil dari enam wilayah Jakarta, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Ketua KND, Dante Rigmalia, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung namun menekankan pentingnya acara ini sebagai langkah lanjut dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas (P3HPD). Dante menyoroti pentingnya pendataan yang akurat sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak pendataan dan penerbitan kartu penyandang disabilitas. "Hak pendataan bagi disabilitas adalah bagian dari kewajiban kita sebagai bangsa untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal," ujarnya.

Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan, menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam pendataan disabilitas di Indonesia, termasuk kurangnya kesadaran di antara pemangku kepentingan tentang pentingnya data yang komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan nomenklatur untuk penyandang disabilitas dengan semangat UU 8/2016 serta minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam program pendataan. "Data yang kita miliki saat ini seperti yang dikelola oleh BPS, DTKS, dan SIAK belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang diharapkan untuk mendukung kebijakan inklusif yang tepat," jelasnya.

Deka juga mengidentifikasi berbagai peluang untuk memperbaiki situasi ini, termasuk adanya kerangka hukum yang jelas dari UU 8/2016 dan kehadiran KND sebagai lembaga pemantau. "Kami melihat potensi yang besar dalam partisipasi organisasi penyandang disabilitas dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mendukung pendataan yang lebih akurat," tambahnya.

Selama diskusi, Dirjen Administrasi Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri menyoroti hambatan teknis dalam proses perekaman data penyandang disabilitas, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Kesulitan dalam perekaman data untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta kendala harmonisasi kebijakan yang masih menggunakan istilah 'cacat' alih-alih 'disabilitas' sebagaimana diamanatkan oleh UU 8/2016 juga menjadi perhatian utama. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan harmonisasi kebijakan dan memperbaiki proses pendataan agar lebih inklusif," ujarnya.

Moderator acara, Kikin Tarigan, memberikan tanggapan yang mendalam mengenai pentingnya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan aktif komunitas disabilitas dalam proses pendataan. "Tanpa keterlibatan langsung dari penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, data yang dikumpulkan mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan realitas dan kebutuhan komunitas tersebut," kata Kikin. Ia juga menambahkan bahwa KND dan para pemangku kepentingan perlu terus berinovasi dalam metode pengumpulan data untuk memastikan bahwa semua suara didengar dan diakomodasi.

FGD ini menghasilkan dua rencana tindak lanjut melalui pendekatan Top-Down dan Bottom-Up. Pendekatan Top-Down akan dimulai dengan menyusun rancangan High-Level Meeting yang melibatkan para pemimpin dan pembuat kebijakan, termasuk Dirjen dari berbagai kementerian. Langkah awal dalam rencana ini adalah menyusun policy brief yang kuat untuk mendukung audiensi dan diskusi tentang penyatuan definisi data satu pintu penyandang disabilitas. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman dan prosedur pendataan penyandang disabilitas di seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, pendekatan Bottom-Up akan fokus pada advokasi data melalui kegiatan yang melibatkan komunitas, seperti metode pendaftaran dokumen penduduk secara mandiri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pendataan.

Diskusi semakin menarik ketika perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan pentingnya keseragaman definisi dan kolaborasi antar-lembaga dalam pendataan disabilitas. Mereka menyebutkan bahwa data yang akurat akan berdampak signifikan terhadap kebijakan yang akan dibuat. BPS juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif KND dan IKI dalam upaya meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan elemen data disabilitas dalam administrasi kependudukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun