Mohon tunggu...
Alfiah Yusrolana
Alfiah Yusrolana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Partai Prima dan Berkarya di Pengadilan Negeri

6 April 2023   20:30 Diperbarui: 6 April 2023   20:32 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai prima dan berkarya menggugat komisi pemilihan umum ke PN Jakarta pusat karena partai prima dan berkarya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024

Mengenai partai prima dan berkarya sebenarnya tidak pantas untuk menggugat KPU ke PN karena jika dilihat dari kewenangan relatif pengadilan negeri tidak  berwenang menangani sengketa tentang proses pemilu.  Akan tetapi yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan administratif adalah Bawaslu dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

KPU tidak meloloskan partai prima dan berkarya karena terdapat persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta pemilu yang harus dipenuhi sedangkan partai berkarya tidak memenuhi dalam hal administrasi.  

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh partai prima dan berkarya seharusnya tidak diterima oleh PN apalagi didalamnya berisi penundaan pemilu Sedangkan dalam UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilu hanya boleh ditunda apabila terjadinya force majeure berupa gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam atau gangguan lainnya. 

Jika Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut seperti PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai prima dan menghukum KPU untuk melakukan penundaan pemilu maka itu sangat bertentangan dengan undang-undang. maka KPU harus mengajukan Banding atas Keputusan PN tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun