Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hubungan Negara dengan Warga Negaranya?

29 November 2023   06:09 Diperbarui: 29 November 2023   06:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Teori Kewarganegaraan, dalam teori ini menegaskan bahwa warga Negara tidak hanya memiliki hak saja melainkan harus melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jadi, dalam teori ini lebih mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban. Contoh kewajiban yang dilakukan sebagai warga Negara yaitu mematuhi hukum yang ada kemudian akan mendapatkan haknya yaitu perlinfungan Negara.

4. Teori Partisipasi Politik, Teori ini menjelaskan bahwa hubungan negara dan warga Negara itu tidak hanya bersifat pasif atau formal saja, tetapi juga hasrus aktif atau substantif. Warga negara tidak boleh hanya menerima apa yang diberikan oleh negara, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Jadi, sebagai kesimpulan hubungan negara dengan warga negaranya itu harus seimbang antara hak dan kewajibannya. Apabila kewajiban masyarakat sebagai warga Negara Indonesia terlaksana dan terpenuhi maka warga Negara Indonesia juga akan mendapatkan haknya sebagai warga Negara Indonesia, yaitu berupa ketahanan dan pertahanan serta perlindungan dari Negara Indonesia. 

Dalam terlaksananya kewajiban warga Negara sebaiknya pemerintah juga memberikan tanggung jawab berupa menyediakan keamanan, keadilan, dan pelayanan public. Kita sebagai warga Negara juga akan mematuhi hukum Negara, berpasrtisipasi dalam kehidupan sosial, seperti gotong royong dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilakukan secara bersama-sama, serta mematuhi kewajiban demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun