Interpretasi terhadap pemikiran ekonomi muslim harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga bisa menyentuh seluruh aspek-aspek yang membangun corak dan keyakinan berpikir ekonomi muslim yang sedang dikaji, seperti aspek politik dan sosial dimana tokoh itu hidup dan berinteraksi. Pembacaan yang utuh dalam aspek ini bisa melacak latar belakang ekonom muslim dalam merumuskan kerangka berpikir perekonomiannya .
Perjalanan sejarah, Fiqh merupakan sesuatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya mazhab-mazhab yang memiliki corak tersendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural. Hal ini didukung oleh 4 faktor: Pertama, motivasi keagamaan. Kedua, meluasnya dominasi politik Islam, Â Ketiga, hukum Islam yang ada serta memformulasikan sesuai dengan jiwa Islam, Keempat, fleksibelitas Hukum Islam itu sendiri mampu berkembang. Berdasarkan 4 faktor tersebut, fiqh pada akhir belakangan ini menempati posisi yang menarik di kalangan masyarakat Islam. Hal ini disebabkan pada satu sisi masyarakat Islam memerlukan eksistensi fiqh yang dapat mengayomi kehidupan mereka.
Dalam mencermati pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi modern yang banyak diwarnai oleh persoalan-persoalan yang krusial, Fiqh Kontemporer diperlukan dalam menjawab persoalan ekonomi syariah. Metode Ushul Fiqh (melalui qiyas, maslahah, sadd al-dzari'ah, urf ) dan kaedah Fiqh ini digunakan jika peraturan hukum yang diperlukan tidak ditemui dalam sumber utama (al-Qur'an dan Sunnah). Karena itu Ushul Fiqh dan kaedah Fiqh menjelaskan metodologi untuk menjawab problem-problem ekonomi atau non ekonomi yang muncul. Jelas dalam hal ini Fiqh kontemporer memberi peluang kepada mujtahid untuk memformulasikan kembali konsep-konsep yang sudah ada menjadi lebih aplikatif di tengah masyarakat. jadi ijtihad yang ideal untuk masa sekarang adalah:Â
1. Ijtihad intiqa'i, memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat dari warisan fiqh, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum. Dengan demikian ijtihad dalam hal ini telah ditetapkan hukumnya, tetapi perlu diaktualisasikan lagi sesuai dengan keperluan masyarakat sekarang.
2. Ijtihad insya'i, pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu. Ijtihad dalam hal ini merupakan antisipasi terhadap persoalan-persoalan baru yang memerlukan jawaban.
Dengan demikian bentuk ijtihad untuk masa sekarang adalah ijtihad integratif antara ijtihad intiqa'i dan ijtihad insya'i melalui pendapat ulama yang dipandang relevan dan kuat, kemudian pendapat tersebut di tambah dengan unsur-unsur baru.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H