Mohon tunggu...
Alfia Diningsih
Alfia Diningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Ilmu Fiqh

22 September 2023   22:08 Diperbarui: 22 September 2023   22:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan dua kajian di atas, pembidangan fikih dapat dikembangkan dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Bidang ibadah atau fikih ibadah Di dalamnya mengkaji materi yang berkaitan dengan tata cara bersuci, shalat, puasa, dan haji.

2. Bidang muamalah yang disebut fikih muamalah. Di dalamnya mengkaji masalah perniagaan, perkawinan, pidana, perdata, zakat, wakaf, hibah. politik, dan lain sebagainya.

Hasbi al-Sidiqie yang mengatakan bahwa para penulis kitab Fikih Syafi'iyyah membagi pembahasan fikih menjadi empat bagian, yaitu fikih ibadah, bagian muamalah, bagian munakahat, dan bagian jinayah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun