Dengan dua kajian di atas, pembidangan fikih dapat dikembangkan dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bidang ibadah atau fikih ibadah Di dalamnya mengkaji materi yang berkaitan dengan tata cara bersuci, shalat, puasa, dan haji.
2. Bidang muamalah yang disebut fikih muamalah. Di dalamnya mengkaji masalah perniagaan, perkawinan, pidana, perdata, zakat, wakaf, hibah. politik, dan lain sebagainya.
Hasbi al-Sidiqie yang mengatakan bahwa para penulis kitab Fikih Syafi'iyyah membagi pembahasan fikih menjadi empat bagian, yaitu fikih ibadah, bagian muamalah, bagian munakahat, dan bagian jinayah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H