Mohon tunggu...
Alfia Diningsih
Alfia Diningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruang Lingkup Ilmu Fiqh

22 September 2023   22:08 Diperbarui: 22 September 2023   22:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fikih Islam membahas perihal praktik ajaran Islam yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw melalui nash al- Qur'an dan hadis. Pembidangan tersebut secara garis besar meliputi ibadah ritual formal dan permasalahan yang berkaitan dengan masalah muamalah seperti perkawinan, kewarisan, pidana, politik, dan lainnya. Dengan demikian, pembidangannya berkaitan dengan penjelasan tata cara praktis atau implementasi pesan- pesan ajaran Islam dalam kehidupan.

Pembagian fikih dapat dilakukan menurut objeknya, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Swt. seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya sebagai ibadah mahda.

2. Hukum yang mengatur pembentukan dan pelatihan rumah tangga, seperti masalah perkawinan, talak, rujuk, nafkah, nasab, dan waris. Disebut dengan istilah al-ahwal al-syakhsiyah

3. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lainnya, baik yang mengatur harta kekayaan maupun hak. Disebut dengan istilah al-muamalah.

4. Hukum yang mengatur hubungan hakim (penguasa) dan rakyatnya secara timbal balik. Menurut sebagian ulama disebut al-ahkam al-sulthaniyah atau al-siyasah al-syar'iyah.

5. Hukum yang mengatur sanksi hukum bagi pejabat ('uqbah), yakni mengatur transaksi dan ketententeraman manusia yang termasuk dalam kajian hukum pidana Islam atau al jenayah.

6. Hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lainnya, seperti masalah perjanjian, perdamaian, dan peperangan Disebut dengan istilah al-sytyar, al-styasah al-dauliyah, atau al-huquq al-dauliyah.

7. Hukum yang mengatur norma-norma (al-akhlaq), seperti masalah baik buruk dan sebagainya. Disebut dengan istilah al- adab.

Pembidangan hukum Islam atau fikih Islam sebagaimana dijelaskan di atas pada dasarnya berkaitan dengan dua kajian umum yang sebelumnya telah diuraikan. Pertama, kajian tentang perilaku kemanusiaan dan hubungan dengan ibadah. Berkaitan dengan tata cara berkomunikasi antara manusia dan Allah Swt. melalui berbagai media yang telah ditetapkan oleh dalil- dalil yang kuat, pasti, dan jelas

Kedua, kajian yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam melakukan komunikasi dengan sesama manusia dan makhluk Allah Swt. lainnya menurut akal pikiran yang sehat. Sebagaimana manusia diberi tuntunan oleh Allah Swt. tentang tata cara memelihara binatang ternak, menyembelih, bercocok tanam, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun