Mohon tunggu...
Alfi Layali Muntaza
Alfi Layali Muntaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1- Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Seorang yang haus akan ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

IVF (In Vitro Fertilization) dalam Sorotan: Solusi Reproduksi atau Tantangan Hukum Islam?

6 Desember 2024   16:52 Diperbarui: 6 Desember 2024   17:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Mayoclinic.org

      

      In Vitro Fertilization (IVF) atau akrab dikenal dengan bayi tabung merupakan salah satu teknologi reproduksi yang menawarkan harapan bagi pasangan yang mengalami kesulitan dalam memiliki anak. Proses IVF melibatkan pembuahan sel telur di luar tubuh wanita sebelum dimasukkan kembali ke dalam rahim untuk berkembang menjadi janin. Namun, meskipun IVF memberikan harapan besar dalam hal kesehatan reproduksi, isu hukum agama, terutama dalam perspektif Islam, sering kali menimbulkan perdebatan.

      Dalam Islam, pernikahan dan kelahiran anak merupakan bagian penting dari kehidupan berkeluarga yang dianggap sakral. Sebagian besar umat Muslim meyakini bahwa memiliki keturunan adalah salah satu berkah dan anugerah dari Allah. Namun, ketika teknologi seperti IVF diperkenalkan, ada pertanyaan tentang sejauh mana teknologi ini sejalan dengan ajaran agama, khususnya mengenai peran Allah dalam penciptaan kehidupan. Apakah IVF dianggap sah menurut hukum Islam, ataukah justru bertentangan dengan prinsip-prinsip agama?

      Pada dasarnya, pandangan Islam mengenai IVF sangat bergantung pada siapa yang melakukan proses reproduksi tersebut dan bagaimana prosedur IVF itu dilakukan. Islam membolehkan teknologi seperti IVF, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat untuk menjaga kesucian dan kejelasan garis keturunan. Para ulama menegaskan bahwa IVF hanya diperbolehkan antara pasangan suami-istri yang sah. Menggunakan donor sperma, donor sel telur, atau rahim pengganti dilarang karena akan mencampur aduk nasab, yang dapat memengaruhi keabsahan hukum waris dan keturunan. Islam sangat menjaga kesucian garis keturunan dan larangan terhadap hubungan di luar pernikahan.

      Meskipun begitu, banyak ulama yang menyatakan bahwa IVF bisa diterima dalam konteks tertentu, misalnya ketika pasangan suami istri yang sah tidak dapat memiliki anak melalui cara alami karena faktor medis. Dalam hal ini, IVF bisa menjadi solusi yang sah untuk membantu pasangan tersebut memperoleh keturunan, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar seperti penggunaan material genetik dari orang yang tidak sah atau praktik manipulasi embrio yang berlebihan.

      Dengan terus berkembangnya teknologi IVF, muncul berbagai tantangan baru yang membutuhkan respons dari komunitas medis dan keagamaan. Meski beberapa aspek masih menjadi perdebatan, namun penting untuk diingat bahwa Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, Islam mengizinkan penggunaan teknologi selama digunakan dengan cara yang benar dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Hal ini menuntut adanya sinergi antara ilmu pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang mendalam.

      IVF membawa harapan dan manfaat nyata bagi pasangan yang menghadapi tantangan infertilitas. Dari segi medis, prosedur ini memberikan peluang tetapi juga tentu saja memiliki risiko yang harus diperhitungkan. Dalam Islam, IVF dapat diterima jika dilakukan sesuai dengan syariat. Dengan perkembangan teknologi yang terus berlanjut, pasangan yang memilih IVF harus mempertimbangkan aspek medis dan hukum Islam dengan hati-hati, sehingga proses ini menjadi berkah yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun