Mohon tunggu...
ALFI KURNIAWATI
ALFI KURNIAWATI Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Desa yang Berkualitas

2 Agustus 2024   12:40 Diperbarui: 2 Agustus 2024   12:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

alfi kurniawati
alfi kurniawati

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Perangkat desa, sebagai garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan desa yang berkualitas. Artikel ini akan mengupas peran vital perangkat desa dalam berbagai aspek pelayanan publik.

1. Meningkatkan Pelayanan Administrasi yang Efektif dan Efisien

Perangkat desa bertanggung jawab dalam mengelola berbagai pelayanan administrasi, seperti:

  • Pelayanan kependudukan: Penerbitan KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Pelayanan perizinan: Izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), dan berbagai perizinan lainnya.
  • Pelayanan sosial: Bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan layanan kesejahteraan sosial lainnya.

Perangkat desa harus memastikan pelayanan administrasi tersebut dilakukan secara:

  • Cepat: Tanpa berbelit-belit dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Tepat: Sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
  • Berkualitas: Memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan bagi masyarakat.

2. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

Perangkat desa berperan penting dalam mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi:

  • Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa): Menyusun APBD Desa yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan desa.
  • Pelaksanaan APBD Desa: Melaksanakan APBD Desa dengan tertib, teratur, dan efisien.
  • Pelaporan keuangan: Melaporkan keuangan desa secara berkala kepada masyarakat dan pihak berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

3. Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Desa

Perangkat desa perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini dapat dilakukan melalui:

  • Pelatihan dan pendidikan: Mengikuti pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
  • Studi banding: Melakukan studi banding ke desa-desa lain yang telah berhasil meningkatkan pelayanan publiknya.
  • Bertukar informasi dan pengalaman: Bertukar informasi dan pengalaman dengan perangkat desa lainnya melalui forum dan komunitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun