Dalam mengambil keuntungan dalam jual beli, kita sebagai pedagang muslim seharusnya mengambil keuntungan yang sewajarnya. Selain itu keuntunan tersebut hendaknya dapat menjadi sarana untuk beramal dengan cara mengorbankan sebagian keuntungannya untuk bantuan kemasyarakatan dan pelayanan sosial.
Bermacam macam jual beli akan makin berkembang seiring dengan perkembangan minat masyarakat, yang akhirnya terjadi persaingan antar satu persingan antar satu penjual dengan penjual lainnya. Persaingan yang sehat akan menimbulkan beberapa keuntungan  pada pedagang dan pembeli :
Harga beli pembeli bisa lebih rendah, karena penjual berusaha bekerja efisien dan menurukan harga jual.
Penjual berusaha meningkatkan pelayanan pada membeli
Penjual berusaha menjual barang baru dengan kwalitas dan permintaan yang tepat untuk masyarakat.
Tidak menjual barang yang tidak menjadi minat masyarakat.
Sebagai pedagang muslim kita bisa mencontoh nami muhammad SAW dalam perilaku berdagang. Segala pengalaman hidup rasulullah SAW mengandung nilai luhur. Dalam hudup dan kehidupannya, termasuk perkara bedagangyang jujur dan dapat dipercaya. Beliau tidak pernah melakukan unsur curang, kebohongan, manipulatifdan pertengkaran antar sesama pedagang. Beliau selalu konsisten, istiqamah, tidak pernah ada kelalaian ketika beliau menjadi seorang pedagang, filsuf dan pemimpin umat.
Dalam berdagang beliau selalu fair dan profesional tidak pernah ada pelanggan yang komplain ataupun mengeluh. Beliau selalu memegang janji, mengirim barang tepat waktu dan sesuai mutu. Reputasinya sebagai pedagang yang jujur sangat terkenal dan bertanggung jawab dan penuh integritas dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kegiatan jual beli, penjual sering melakukan promosi  guna meningkatkan penjualan. Dalam kegiatan ini penjual mengemukakan keunggulan barang yang dijual. Namun sesuatu yang tidak baiknya yaitu penjual sering melebih lebihkan barang yang dijualnya padahal kwalitasnya tidak sebaik yang di katakannya.perilaku inilah yang dilarang oleh rasulullahÂ
Dalam transaksi jual beli harus sesuai dengan tuntutan dasar hukum islam yang baik dan benar, selain itu seorang penjual harus mengetahui etika dalam jual beli yaitu sebagai berikut:
Menepati janji yang sudah dibuat.