Mohon tunggu...
Alfiana Nuril
Alfiana Nuril Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian dan Sejarah Adanya Madzhab Alternatif Kritis dalam Ekonomi Islam

7 Maret 2018   18:16 Diperbarui: 7 Maret 2018   18:21 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Pengertian Mazhab
Secara bahasa, mazhab di artikan sebagai pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran hukum.
Adapun definisi mazhab ekonomi adalah serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu madzhab dengan lainnya. Untuk mengetahui secara sistematik.

2. Mazhab Alternatif Kritis
Aliran kritis ini sebagai alternatif dari kedua pandangan di atas karena madzhab iqtishaduna di anggap sebagai penemuan yang baru, padahal telah di temukan oleh orang lain dengan mengeliminasi teori-teori lama yang bertentangan dengan islam, kemudian menggantikan dengan muatan yang sesuai dengan syariah. Sedangkan, mahzab mainsteam di kritik karena merupakan jiblakan teori ekonomi neo-klasik dengan menghilangkan variabel-variabel yang haram seperti riba, kemudian digantikan dengan variable islam seperti zakat, niat, tampa gharar. Aliran kritis tidak hanya melakukan kritikan terhadap sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, tetapi juga terhadap teori-teori ekonomi islam. Islam pasti benar, sementara teori-teori ekonomi islam belum tentu adanya karena ia merupakan tafsiran manusia terhadap Al-Quran dan sunnah Rasulullah. Ekonomi islam yang tergolong dalam aliran ini antara lain Timur Kuran, Jomo, dan Muhammad Arif, dan lainnya.  

Mencermati sejumlah aliran atau mahzab yang berkembang dalam ekonomi islam tersebut, menurut Adiwarman Karim, ekonomi islam tidak mengabaikan ketiga mahzab itu. Melainkan, ketiga-tiganya merupakan referensi dalam membangun sistem ekonomi islam yang utuh dan komprehensif dan seirama dengan prinsip muamalah. Sepanjang belum terdapat dalil yang melarangnya, berarti boleh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan.

Dengan demikian, pada prinsipnya model-model ekonomi yang berkembang saat ini bukanlah sesuatu yang membahayakan dan harus dijauhi. Melainkan, model-model tersebut secara prinsip boleh-boleh saja diadopsi setelah melalui proses penyaringan. Saringan yang digunakan tidak lain adalah asas dan prinsip ekonomi islam, yakni niatnya ikhlas, objeknya halal, prosesnya halal, dan orientasinya pun halal. Disinilah letak keluwesan dan responsibilitas hukum islam sebagai implementasi rahmatan lil alamin.

Jika dalam praktiknya ditemukan atau di duga ada kejanggalan dalam praktiknya sangat beralasan karena mungkin saja model sama akan tetapi sistemnya yang berbeda yang diharapkan sistemnya harus sesuai dengan syariah. Jangan sebaliknya prinsipnya islam, tetapi pelaksanaannya persis sama dengan praktik konvensional, misalnya nominal keuntungan bagi hasilnya ditetapkan lebih awal, padahal kegiatan belum berjalan. Jika demikian adanya memang sulit untuk menyatakan tidak identik dengan sistem riba.

Ekonomi syariah sebagai bagian dari fikih muamalah bertujuan untuk memberikan kerangka dan pedoman dalam rangka membangun kehidupan yang sesuai dengan syariat islam, yakni terciptanya kesejahteraan dan keselamatan di dunia dan di akhirat kelak. Aktivitas ekonomi merupakan aktivitas ubudiyyah (ibadah) dalam pengertian yang luas, karenanya dalam segala bentuk kegiatan dan prosesnya tidak boleh menyalahi ketentuan-ketentuan dalam hukum ibadah yang dapat berakibat pada batalnya atau tidak diterimanya sebuah aktivitas ibadah.

3. Prinsip-prinsip umum
Meskipun berbeda dalam memformulasikan pandangan dalam memahami ekonomi Islam, namun ketiga madzhab di muka setuju dengan prinsip-prinsip umum yang mendasari ekonomi Islam. Prinsip inilah yang membentuk keseluruhan kerangka ekonomi Islam yang bisa digambarkan sebagai bangunan rumah dari mulai dasar hingga atapnya.
* Keesaan Tuhan
* Kenabian
* Pemerintahan
* Hasil
* Sistem Ekonomi Islam
* Akhlak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun